Berita Bekasi Nomor Satu

40 Desa Masih Merah

ILUSTRASI: Petugas medis mengambil sampel  melalui saluran pernapasan dari penumpang KRL Commuter Line saat tes swab PCR di Stasiun Bekasi Jalan Ir.H. Juanda Bekasi Utara, Selasa (5/5). Tiga penumpang KRL Commuter Line dinyatakan positif virus Corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes ini. Foto: Raiza Septianto/Radar Bekasi
ILUSTRASI: Petugas medis mengambil sampel  melalui saluran pernapasan dari penumpang KRL Commuter Line saat tes swab PCR di Stasiun Bekasi Jalan Ir.H. Juanda Bekasi Utara, Selasa (5/5). Tiga penumpang KRL Commuter Line dinyatakan positif virus Corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes ini. Foto: Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni dengan membatasi aktivitas dan operasional pertokoan hingga di tingkat desa. Sampai saat ini dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ada 40 desa di 14 kecamatan berstatus zona merah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Kurang lebih seperti itu pembatasannya. Satu desa dikatakan merah, bila ada kasus Covid-19,” katanya.

Alamsyah menegaskan, gambaran lain pada PSBM yakni adanya pembatasan secara total pada zona merah di tingkat desa. Dimana, aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko- toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Artinya, semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi. Dimana, warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan. “Skala desa dan kelurahan yang zona merah dibatasi,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo mengaku belum bisa berbicara panjang lebar. “Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah, terkait pembatasan jam operasional. Apakah berlaku buat kita atau tidak. Kita masih belum tahu,” katanya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan hasil dari rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk tetap pada status ATHB dengan pembatasan berskala mikro, dilingkungan RW. Satuan Tugas (Satgas) menugaskan relawan untuk terjun di area publik memberikan edukasi kepada warga untuk mentaati protokol kesehatan.

Kedua, pembahasan mengenai jam malam dan jam operasional usaha untuk memperketat dan menekan angka penyebaran Covid-19. Jam operasional akan diatur lebih lanjut, diterget mulai diterapkan pekan ini.

“Kalau di DKI kan ada kebutuhan sehari-hari, 11 sektor (yang diizinkan) itu. Bisa saja (di Kota Bekasi) ini Alfa (ritel modern) yang tadinya (buka) sampai jam 22.00 WIB, jadi jam 20.00 WIB. Rumah makan yang tadinya jam 22.00 WIB jadi jam 20.00 WIB,” terangnya saat dijumpai di posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

Untuk rumah makan, setelah pukul 20:00 WIB, hanya diizinkan untuk transaksi menggunakan sistem Drive thru, tidak diperkenankan makan di tempat. Pembatasan jam operasional ini termasuk aktivitas warga.

Meskipun pembatasan jam operasional dan aktivitas warga, namun sampai dengan saat ini belum ada sanksi tegas yang dilaksanakan. Pemerintah Kota Bekasi masih mempertimbangkan situasi ekonomi warganya di tengah pandemi. Rencananya 1,2 juta masker akan disediakan dan diberikan kepada masyarakat, persediaan saat ini milik Pemkot Bekasi sebanyak 90 ribu masker kain, ditambah 200 ribu masker untuk tenaga medis.”Ya dibubarkan (jika didapati warga masih berkumpul), masker belum kena sanksi karena kita masih (proses) menyediakan,” imbuhnya.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai langkah yang diambil oleh Kota dan Kabupaten Bekasi tentunya selaras dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kawasan Bodebek dan Bandung Raya untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

“Jadi PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi mungkin akan sama dengan PSBB Kota Bogor dan Kota Depok, (PSBB) lokal atau proporsional. Kalau menurut saya sih kota Bekasi dan kabupaten Bekasi perlu diutamakan jam malam,” katanya.

Menurut Miko, pembatasan jam malam ini perlu dilakukan lantaran tidak akan menimbulkan dampak perekonomian dalam skala besar. Langkah yang dilakukan oleh setiap daerah ini perlu keseragaman dengan pemerintan provinsi guna menentuka kebijakan penanggulangan Covid-19.

Meskipun lebih tepat jika melakukan langkah seperti Pemprov DKI Jakarta, namun tidak mungkin jika setiap kota dan kabupaten melakukan langkah kebijakan yang berbeda-beda. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa PSBMK telah dilakukan melalui program RW siaga yang selama ini telah dilaksanakan. Meskipun, secara definisi ia belum mengetahui secara detail pelaksanaan PSBMK yang telah disebutkan oleh Gubernur Jawa Barat.(dan/sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin