Berita Bekasi Nomor Satu

Pegawai Dua OPD Diminta Kembalikan BSU

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP ketika mengecek suhu tubuh warga saat akan berolahraga di kawasan CFD, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (5/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: Petugas Satpol PP ketika mengecek suhu tubuh warga saat akan berolahraga di kawasan CFD, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (5/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP Kota Bekasi dibuat gigit jari, karena terpaksa diminta untuk mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterimanya dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebesar Rp1,2 juta.

Sesuai informasi yang diterima Radar Bekasi, ratusan pegawai dari Dinas Damkar dan Satpol PP Kota Bekasi telah menerima subsidi dari Pemerintah Pusat yang didapat dari keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun belakangan, subsidi itu pun diintruksikan supaya dikembalikan oleh pimpinan di tempatnya bekerja, karena alasan ada kesalahan proses pendataan.

Salah satu pegawai Damkar Kota Bekasi, berinisial M (25) mengakui, kalau dana subsidi dari pemerintah buat pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta masuk ke rekeningnya sebesar Rp1,2 juta, pada Selasa (8/9). Setelah menerima itu ia langsung mencairkan untuk keperluan keluarga.

“Ya, siapa yang gak seneng itu dapat subsidi pemerintah. Lagipula, emang gaji kita dibawah Rp5 juta jadi ya berhak menerimanya,” kata M kepada Radar Bekasi.

Namun diakuinya, belakangan mendapat informasi kalau dana itu diminta untuk dikembalikan lagi sesuai permintaan Sekretaris Dinas (Sekdis) yang mengabarkan melalui WhatsApp Grup.

“Siapa sih yang gak merasa aneh kok dana subsidi yang memang berhak diterima itu suruh dibalikin lagi. Tapi, ya karena itu perintah pimpinan mau gimana lagi,” keluhnya..

Adapun terkait pengembalian dana itu, M mengakui, kalau pimpinan di tempat kerjanya akan memotong gaji pegawai sebagai ganti subsidi yang telah diterima.

Senada, pegawai Satpol PP inisial TA (40) menyebut, dirinya memang telah menerima dana BSU. Namun, pihaknya kecewa karena dana itu diminta untuk dikembalikan.

“Iya, kita dapat dana subsidi itu tapii dari WA Grup pimpinan nyuruh kita balikin. Mau nanya kita segen (sungkan), tapi yang jelas kecewa lah iya masa suruh balikin kan kalau dari gaji emang kita dibawah Rp5 juta. Udah gitu katanya balikinnya bakal potong gaji lagi, ya kita pasrah saja mungkin mau kebagian juga kali,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Damkar Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengakui, terkait pengembalian dana tersebut. Hal itu diakuinya hasil koordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang mengakui ada kesalahan input dari penerima bantuan tersebut.

“Iya kita minta dibalikin lagi dana yang sudah diterima anak-anak, karena memang gajinya mereka kalau dengan tunjangan itu lebih dari Rp5 juta. Ya kita sih kasihan tapi yang gimana?,” kata Aceng.

Lebih jauh, Aceng mengatakan, soal proses pengembalian itu pun sudah disampaikan kepada pegawai yang menerima bantuan tersebut, Namun bagaimana prosesnya dana itu bisa dikembalikan para pegawainya saat ini masih dalam pembahasan.

“Dana itu kan masuk ke rekening pegawai, dan sebagian juga sudah digunakan buat keperluannya. Jadi, mungkin nanti dari gaji mereka kita potong untuk pengembaliannya. Ini bukan buat kita yah, tapi BPJS yang salah input data penerimanya kami cuma diminta urus dananya supaya dikembalikan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Muhammad Zulkarnaen. mengatakan, pihaknya hanya diberi waktu satu pekan untuk mengumpulkan data rekening.

Terkait adanya laporan tersebut, proses pemeriksaan lebih lanjut diakuinya akan dilakukan. Pemeriksaan juga akan dilakukan BPK dan KPK.

Pihaknya mengaku tidak bisa mengecek satu-persatu gaji yang dilaporkannya dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Akan tetapi, dasar dari Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diserahkan ke Kementerian itu adalah pelaporan gaji. Tidak hanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tapi perusahaan-perusahaan lainnya.

Dia menjelaskan, gaji yang dilaporkan ke pihaknya di bawah Rp5juta. Dan pengertian upah itu yang dilaporkan gaji pokok dan tunjangan tetap.

“Dan kalau ada tunjangan-tunjangan lainnya yang bersifat tidak tetap itu tidak masuk. Itu kalau dipengertian upah ya, pengertian upah atau gaji. Sekali lagi saya tidak bisa mengecek satu-persatu,” jelasnya.

Selama ini, pihaknya mengaku ada petugas auditor yang melakukan pemeriksaan di antaranya BPK dan KPK. Artinya jika pelaksanaan ini tidak sesuai, maka perlu diluruskan atau ada upah yang tidak sesuai dengan persyaratan BSU sudah ada mekanismenya.

“Ya mereka (pekerja-red) harus mengembalikan. Kita lihat di Permenaker tentang BSU kan gitu. Cuma sampai saat ini mekanisme pengembalian juga belum diatur dalam juknis ketenagakerjaan dan kalau dibahas Permenaker disebut akan dikembalikan ke kas Negara,” ucapnya.

Pertanyaannya, tambah dia, dikembalikan ke kas Negara yang mana, seandainya ditemukan kesalahan dilapangan kemudian ada pengembalian dana BSU. “Masalah dikumpulkan di Dinas dulu, itu kan hanya teknis. Tapi nanti masuknya kerekening Negara yang dimaksud dalam Permenaker. Itu kan kita belum tau kemana ya, karena belum ada ketentuannya,” terangnya.

Kendati demikian, kebijakan penarik BSU belum ada dari BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menahan penarikannya. Karena pihaknya belum bisa menerima dana tersebut jika ditarik kembali.

“Kita titip pesan saja, jangan digunakan dana BSU nya. Karena ada konsekuensinya pekerja itu harus mengembalikan. Menurut saya ya di hold saja sambil menunggu Juknis pengembaliannya seperti apa,” ungkap Zul.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, jika gaji dari pegawai itu tak sesuai dengan aturan yang ada maka dan BSU harusnya dikembalikan. Namun, menurutnya jangan sampai pegawai yang memang gajinya kurang dari Rp5 juta ikut dilakukan penarikan.

“Iya kan emang kalau bicara gaji itu, ada gaji pokok dan tunjungan kerja. Otomatis, nilainya berbeda-beda dan tidak bulat diperoleh. Jadi, kita harus cek mana gaji-gajinya dulu. Jangan sampai yang emang berhak terima juga minta dikembalikan,” kata Nico.

Pihaknya juga menyoal proses pelaporan gaji karyawan yang dinilai tidak dikroscek sebelum diberikan oleh dinas terkait. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin