Berita Bekasi Nomor Satu

Persiapan Pilkada Mulai Dibahas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum rampung, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, sudah mulai melakukan pembahasan untuk persiapaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengakui, regulasi secara resmi untuk Pilkada belum ada. Namun, berdasarkan perintah, KPU di kabupaten maupun kota sudah diminta mempersiapkan dari sekarang, sambil menunggu Revisi UU Pemilu disahkan.

“Secara regulasi resmi belum, tapi berdasarkan perintah KPU Pusat, kami diminta untuk mempersiapkannya dari sekarang,” tutur Jajang kepada Radar Bekasi, Rabu (16/9).

Untuk diketahui, jika melihat Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu, maka selanjutnya, pesta demokrasi lima tahunan ini akan berlangsung pada 2022 mendatang.

“Jika merujuk kepada UU Nomor 10 tahun 2016, yang saat ini masih berlaku, Pilkada Kabupaten Bekasi jatuh di bulan November 2024. Sementara wacana di perubahan dalam RUU yang sekarang, katanya tetap di 2022,” kata Jajang.

Ia menegaskan, KPU tidak mempersoalkan Pilkada akan berlangsung 2022 atau 2024. Sebab, kapan pun, KPU akan selalu siap. “Pada prinsipnya, kami (KPU) selalu siap melaksanakan Pilkada kapan pun, baik itu 2022 maupun 2024,” terangnya.

Lanjut Jajang, sejauh ini komunikasi untuk persiapaan Pilkada sudah mulai dilakukan, seperti ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah melakukan komunikasi intens dan audiensi-audiensi dengan Pemkab maupun DPRD Bekasi. Selain ke Bupati, kami juga ke Sekda, Disdukcapil, dan Kesbangpol. Kemudian kalau ke DPRD, kami ke Komisi I melakukan Raker bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi, pihaknya sedang mempersiapkan untuk membahas anggaran. “Baru sebatas persiapan untuk penganggaran,” tutup Jajang. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin