Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Gelombang Kedua

PSBB
ILLUSTRASI : Sejumlah warga berada kawasan Perumnas I, Kecamatan Bekasi Selatan jelang berbuka puasa, Sabtu (25/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PSBB
ILLUSTRASI : Sejumlah warga berada kawasan Perumnas I, Kecamatan Bekasi Selatan jelang berbuka puasa, Sabtu (25/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pertumbuhan kasus Covid-19 di Bekasi dua bulan terakhir melonjak setelah sempat mengalami penurunan. Peningkatan terjadi sejak dilakukan pelonggaran pembatasan aktivitas warga dan ekonomi. Klaster keluarga dan industri menjadi kasus yang paling mendominasi.

Catatan Radar Bekasi, tren penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi sempat mengalami penurunan akhir April lalu. Tepat 28 April hingga dua Mei 2020 lalu, dalam laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, tidak menunjukkan pertambahan kasus, atau nol kasus baru. Terjadi pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, meskipun setelahnya kembali terjadi penambahan kasus pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam jumlah cukup landai.

Sejak awal diumumkan kasus positif di Kota Bekasi pada 19 Maret lalu, Kota Bekasi dikejutkan dengan adanya sembilan kasus terkonfirmasi positif. Sejak virus mulai masuk, PSBB tahap 1 dilaksanakan mulai 15 hingga 28 April 2020, tercatat 225 kasus terkonfirmasi sejak awal diumumkan. Pelaksanaan PSBB terpaksa dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Selama rentang 28 April hingga 29 Mei 2020, tercatat penambahan kasus menurun cukup signifikan, berada diangka 7 kasus terkonfirmasi. Selama menjalankan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19, Kota Bekasi dibuat terkejut setelah Satuan Tugas (Satgas) mengumumkan per 18 Agustus 2020 tercatat jumlah kasus secara keseluruhan sebanyak 1.324, peningkatan kasus secara signifikan terjadi sejak awal Agustus.

Terakhir, pada 6 September 2020, jumlah kasus terkonfirmasi secara keseluruhan tercatat 2.072, terjadi penambahan 748 kasus selama dua bulan terakhir. Dengan angka kesembuhan total sebanyak 1.746, sementara angka pasien meninggal sebanyak 72 kasus. Data wilayah RW terkonfirmasi terkahir pada 16 September ikut mengalami kenaikan, dibuktikan dari 360 sampel yang di uji, 54 diantaranya didapati terkonfirmasi positif.

Angka kematian sampai dengan saat ini berada di angka 3,34 persen. Angka kematian ini disebut sempat turun bahkan diangka nol dalam rentang waktu bukan Mei hingga Juli. “26 Mei sampai Juli, itu zero (nol) kematian. Begitu (kasus) naik di (bulan) Agustus minggu pertama, kedua, minggu ketiga baru ada kematian, sampai sekarang. Tetap April paling tinggi (tingkat penyebaran kasus),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saya dijumpai di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Kamis (17/9).

Data yang dihimpun oleh Radar Bekasi, per 17 September 2020, total pemakaman menggunakan protokol Covid-19 sebanyak 356 kasus, 104 pemakaman kasus terkonfirmasi positif, 252 pemakaman kasus penyakit menular atau khusus. Sedangkan lingkungan RW terkonfirmasi positif per 16 September 2020 lalu bertambah dibandingkan satu hari sebelumnya, menjadi 127 RW dalam 44 lingkungan kelurahan.

Peningkatan yang terjadi selama dua bulan terkahir ini menurut Rahmat terjadi saat melaksanakan adaptasi tatanan hidup baru, aktivitas kegiatan masyarakat, sementara Kota Bekasi merupakan wilayah transit bagi daerah sekitar terutama ibu kota. Penyebaran terjadi ditengah pergerakan masyarakat selama masa adaptasi.

Untuk menghadapi situasi saat ini, ia meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker

Sementara upaya Pemkot Bekasi diantaranya melalui program RW siaga yang diterjemahkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, hingga lingkungan pasar selama PSBMK. “Artinya ini harus bisa kita rem, tetapi kita tidak membatasi secara strategis kegiatan-kegiatan ekonomi yang ada. Ekonominya harus jalan, Covid-nya kita tarik, kita kendalikan,” tambahnya.

Termasuk mengoperasikan Rumah Sakit (RS) Darurat di Stadion Patriot Candrabhaga untuk merawat pasien tanpa gejala (OTG). Semua peralatan yang dibutuhkan mulai dari Hepa Filter, hingga kelengkapan penunjang seperti persediaan makan dan cuci pakaian sudah dipersiapkan.

Ia menyebut RS darurat sudah bisa digunakan jika pasien sejak kemarin. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyebut Kabupaten Bekasi saat ini sedang berada di gelombang kedua Covid-19. “Iya, bisa jadi ini gelombang kedua (Covid-19.red) Kabupaten Bekasi,” tegas Alamsyah, Kamis (17/9).

Menurutnya, gelombang kedua dirasakan sejak akhir Agustus 2020. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menembus angka 1.016 kasus. Hingga 17 September 2020, angka kasus terus naik. Padahal, pada Mei lalu penyebaran virus asal Wuhan China ini sempat mengalami penurunan. “Menurun kasus aktifnya,” katanya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) bidang Epidemiologi, Tri Yunus Miko Wahyono mengatakan, ketentuan satu wilayah dikatakan berada pada gelombang kedua tergantung pada jumlah yang melebihi dari kasus tertinggi awal Covid-19.

“Jadi, untuk bisa dikatakan satu daerah berada di gelombang kedua Covid-19 harus dilihat dari kurva. Apakah, terjadi peningkatan melebihi dari puncak tertinggi awal atau tidak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena masih di angka 1.000 agar turun dan tidak naik perlu ada ketegasan pemerintah setempat. Melihat, dari penularan tertinggi yang terjadi di satu wilayah sebutlah Kabupaten dan Kota Bekasi.

“Kajian sendiri harus dilihat pada titik penularan peningkatan Covid-19. Apakah melalui apa, melalui perkantoran atau angkutan umum. Kalau penularannya di titik tertentu, berarti mesti dilakukan intervensi. Paling tidak, diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan perbaikan pada tempat penularan terbanyak. Ataukah itu tempat umum, perumahan atau pasar,” jelasnya.

Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, diketahui berasal dari klaster industri. Mungkin, kondisi ini sudah diketahui pemerintah daerah setempat, dan harus menjadi perhatian khusus. “Entah itu dikurangi yang bekerja atau jam bekerja. Ya harus dikurangi. Bentuknya, bisa dengan PSBB atau dengan pengurangan jam kerja,” tukasnya. (sur/dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin