Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator Dorong Pihak Berwenang Usut Tuntas

Kementerian-agama
ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Jalan Kemakmuran Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/9). Legislator mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOP Ponpes di wilayah setempat.Raiza Septianto Radar Bekasi
Kementerian-agama
ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Jalan Kemakmuran Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/9). Legislator mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOP Ponpes di wilayah setempat.Raiza Septianto Radar Bekasi22

RADARBEKASI.ID – Anggota DPRD Kota Bekasi mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat.

“Harus diusut kalo emang ada kebocoran, jangan sampai didiamkan berlarut-larut,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi F-PDIP, Heri Purnomo, kepada Radar Bekasi, Senin (21/9).

Dugaan kebocoran dana BOP Ponpes dibenarkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Deni Suardini, seperti dikutip dari radarcirebon.com (Grup Radar Bekasi). Bahkan, Inspektorat Jenderal Kemenag telah melakukan investigasi terkait dugaan itu ke Kantor Kemenag Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendidikan dan Keagamaan Kemenag Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim menjelaskan, bahwa Kemenag pusat sudah melakukan kunjungan ke Kantor Kemenag Kota Bekasi pada 8 September 2020 lalu.

“Investigasi memang sudah dilakukan oleh Kemenag pusat, dan semuanya sudah kami sampaikan dengan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya,” ujar Mulyono.

Mulyono berkilah tak tahu soal dugaan kebocoran dana BOP Ponpes tersebut. Ia pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait hal yang ditanyakan oleh Kemenag pusat.

Ia hanya menyampaikan, bahwa pengajuan dana BOP dilakukan langsung oleh masing-masing Ponpes ke Kemenag pusat. Tanpa rekomendasi dari kantor Kemenag di daerah.

“Kita jumlah kuota yang menerima aja gak tahu, apalagi kalau ditanya tentang kebocoran. Itu kebocoran apa, ini sudah kita jelaskan kepada Inspektorat (saat) investigasi yang kemarin hadir,” jelasnya.

Kantor Kemenag Kota Bekasi mempersilahkan Inspektorat Jenderal kembali melakukan penelusuran untuk membuktikan ada atau tidaknya oknum yang terlibat dalam dugaan tersebut.

“Coba saja ditelusuri siapa yang terlibat, nanti akan terukur siapa yang bermain dalam masalah ini. Kesimpulannya saya tidak tahu tentang benarnya berita tersebut,” tegasnya.

97 Ponpes Kabupaten Ajukan Bantuan
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin mengatakan, ada dua jenis bantuan yang dikeluarkan oleh Kemenag pusat. Yaitu melalui langsung Kemenag pusat dan Kemenag daerah.

“Yang melalui Kemenag Kabupaten Bekasi baru satu Minggu kemarin di proses ke Jakarta,” jelasnya.

Pengajuan bantuan melalui Kemenag pusat dilakukan langsung oleh Ponpes melalui daring. Sementara, Ponpes yang mengajukan bantuan melalui Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi kini berjumlah 97 dari 204 ponpes yang ada.

“Ada 97 ponpes yang mengajukan dan sudah kita berikan ke Kemenang pusat,” tandasnya.

Bila sudah disetujui, dana bantuan itu nantinya akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing Ponpes. Ia mengaku sulit untuk mengontrol Ponpes yang mengajuan bantuan.

“Bantuan yang diajukan langsung ke Kemang pusat, kita akui memang sulit untuk melakukan monitoring serta memantaunya,” katanya.

Menurut Shobirin, pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) terkait program bantuan tersebut. SE berisi tentang penggunaan bantuan yang harus digunakan sesuai dengan yang ditetapkan, tidak ada pungutan dan pemotongan dari bantuan yang diterima Ponpes dan pihak Ponpes harus membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“SEnya sudah kita berikan, jika ada ASN kami yang bermain dan mencoba-coba untuk melanggar aturan. Maka saya akan tindak tegas,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin