Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Dinilai Labrak Aturan

KANTOR PDAM: Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Tegal Danas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menyikapi sejumlah persoalan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Komisi I DPRD Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi Kamis (24/9).

Rapat yang sejatinya juga dihadiri oleh Direksi perusahaan plat merah milik dua daerah tersebut hanya dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, yakni Asda III beserta jajarannya.

Adapun agenda rapat, salah satunya membahas Surat Keputusan (SK) penugasan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Terkait hasil rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak menyampaikan, berkaitan masalah SK pengangkatan sosok Dirut PDAM Tirta Bhagasasi oleh Kabupaten Bekasi telah melanggar perjanjian kerjasama tahun 2002 yang disepakati antara Pemkot dan Pemkab Bekasi.

“Jadi, merujuk perjanjian itu, terkait pengangkatan Dirut PDAM haruslah melibatkan keduanya (Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi), nah tapi yang terjadi Pemkab Bekasi menerbitkan SK itu secara sepihak dan itu telah melanggar perjanjian, dimana salah satunya di pasal 12,” ungkap Rojak usai rapat koordinasi di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9).

Menurut politikus Demokrat ini, pihaknya juga menyoal klaim bahwa Kota Bekasi tak lagi berperan di perusahaan plat merah milik dua daerah tersebut. Pihaknya juga merekomendasikan menyelesaikan persoalan itu ke jalur hukum, hingga dibentuk Pansus.

“Namun, kami masih berharap kalau masalah ini bisa diselesain dengan baik ya. Tapi, kalau memang batas waktu yang kita minta ini tidak temukan titik terang, kami rekomendasikan lewat Ketua DPRD kepada Pemkot Bekasi untuk lakukan upaya hukum (PTUN) dan buat kami itu yang terbaik,” ujar Bang Jek, sapaan akrabnya.

Berkenaan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dijelaskannya, mengarahkan agar persoalan tersebut dilakukan musyawarah antar kedua pemerintahan. Namun upaya itu diakuinya tak diindahkan.

“Melihat masalah yang terjadi dapat kita simpulkan, Pemkab Bekasi lah yang lebih dulu abai dengan arahan BPKP. Nah, dari pada ini kita cuma terus berpolemik lebih baik hukum saja yang memutuskannya,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Jek ini.

Ia menegaskan, dari pihak Komisi I terkait jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang diputuskan sepihak Pemkab Bekasi, dianggap tidak sah. Sejatinya kata dia pengangkatan Dirut dilakukan musyawarah bersama kedua pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Jadi, secara tegas saya sampaikan sesuai isi perjanjian saat ini PDAM Bhagasasi jelas-jelas masih punya Kota dan Kabupaten Bekasi, karena selama kesepakatan akuisisi belum tuntas, maka bicara hak-hak Kota Bekasi terhadap PDAM Bhagasasi ini saya rasa masih sangat-sangat punya hak,” tegasnya.

“Jadi, saya ingin pastikan lagi kalau terkait pengangkatan Usep itu jelas tidak sah, dan Pemkab Bekasi telah betul-betul melanggar isi perjanjian yang sudah disepakati antara kedua pemerintah daerah. Sekali lagi, bila tak ada upaya baik dalam penyelesaian ini jalan satu-satunya, mengambil upaya hukum sehingga biar nanti hukum yang memutuskan masalah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS, Eka Widyani Latief menambahkan, merujuk SK penunjukan Dirut PDAM Bhagasasi oleh Pemkab Bekasi ini, dapat disimpulkan cacat hukum. Terlepas dengan tidak dilibatkannya Pemkot Bekasi atas penunjukan ini. SK dari Pemkab Bekasi diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020, padahal di tanggal itu pula ada rekomendasi BPKP Jawa Barat soal penunjukan Dirut yang disarankan agar sesuai dengan ketentuan untuk mengikuti ketentuan isi perjanjian kerjasama.

“Nah, dari tanggalnya pengangkatan sepihak ini saja sudah langgar apa yang menjadi arahan BPKP ya, dan ditambah lagi prosesnya sendiri itu dari keterangan yang kita dapatkan Dewan pengawas PDAM itu tak ikut dilibatkan, padahal mekanismenya harus diikutsertakan tapi buktinya ini gak. Oleh sebab itu, kami merasa aneh. Dasar SK itu pakai gaya atau aturan apa. Jadi, kayak menunjuk apa gitu ya,” ungkap Eka.

Adapun berkenaan dengan langkah Pemkot Bekasi atas penugasan kembali Usep sebagai Dirut, kata Eka, upaya meminta pendapat hukum terkait hal tersebut sudah dilakukan kepada BPKP. 14 Agustus 2020 diterima surat jawaban BPKP yang meminta agar penunjukan Dirut dilakukan melalui kesepakatan bersama, namun Pemkab Bekasi tak mengindahkan arahan tersebut.

“Ini juga tadi dari hasil rapat kami, disampaikan oleh Asda III bila niat baik Pemkot sudah dilakukan guna melakukan perundingan lagi terkait perpanjangan perjanjian kerjasama yang bakal berakhir, dan itu sesuai dengan ketentuannya dimana hal ini bisa dilakukan 6 bulan dari sebelum perjanjian kerjasama itu berakhir di bulan Mei 2020. Dan informasi yang didapat Pemkot sampaikan surat itu sebanyak tiga kali lho, tapi tidak direspon oleh Kabupaten,” jelasnya.

“Yang jelas, dari Pemkot Bekasi ini sudah menunjukan niat baik cuma memang dari Pemkab saja yang tak mau bersikap baik. Intinya, memang tadi seperti disampaikan Ketua kita jalan satu-satunya yang terbaik itu diselesaikan melalui proses hukum, sehingga biar hukum yang berikan keputusannya,” pungkasnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin