Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ratusan PPPK Menunggu Nasib

KEPALA BKPPD : KARTO
KEPALA BKPPD : KARTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar gembira ditujukan bagi ratusan calon pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi yang lulus seleksi tahun lalu. Pasalnya Presiden Joko Widodo menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 yang ditandatangani 28 September lalu, besaran gaji PPPK diberikan lebih besar 15 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), 15 persen ini merupakan pajak penghasilan (PPh). Sehingga nominal yang diterima setara dengan PNS. Namun, masih ada beberapa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang harus diterbitkan lebih dulu, diantaranya mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Tanggal Mulai Terhitung (TMT), serta manajemen kinerja, penilaian kinerja, dan pengaturan masa kontrak, dijanjikan tidak memakan waktu lama.

Catatan Radar Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan seleksi penerimaan PPK pada bulan Februari 2019 lalu, tes diikuti oleh 669 peserta. Dari tahapan seleksi tersebut, sebanyak 522 pesert dinyatakan lulus.”Sudah dilakukan tes (tahun lalu) dan sudah dinyatakan lulus 522 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.

Hampir dua tahun ini, pihaknya masih menunggu keputusan terhadap ratusan peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut. Ratusan peserta yang hingga kini menunggu nasib pengangkatan tersebut merupakan honorer K2 atau dikenal dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di wilayah Pemkot Bekasi yang telah mengabdi sejak tahun 2005, masih berstatus TKK.

Beberapa perdebatan sempat mengisi waktu penantian ratusan orang tersebut, terkait dengan penetapan NIP dan besaran gaji yang sebelumnya sempat diwacanakan Rp2,5 juta.”Iya, tapi secara fisik saya belum lihat (Perpres 98 tentang gaji PPPK), sudah hampir dua tahun (menunggu NIP dan Gaji),” tukasnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Bambang Purwanto menilai TKK atau setara dengan honorer K2 yang masih mengabdi kepada negara hingga saat ini bisa diperjuangkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia menilai pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain dengan kehadiran PPPK sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, dimana pegawai pemerintah dibagi dalam dua status yakni ASN dan PPPK.

“PPPK di design untuk profesional, sedang status yang ada sekarang honorer K2, harusnya bisa diperjuangkan menjadi ASN seperti jaman SBY,” katanya.

Menurutnya, honorer K2 bisa saja diangkat menjadi PPPK untuk memenuhi kebutuhan khusus pada formasi tertentu. Persoalan yang masih ditunggu hingga saat ini adalah penetapan NIP dan besaran gaji yang akan diterima.”Maka setelah jadi PPPK, mereka di develop sesuai kebutuhan skill yang diperlukan di PPPK,” tukasnya.

Melalui Perpres yang telah disetujui, tersedia 147 jabatan yang spag diisi oleh PPPK. Meliputi jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin