Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Unggah Kolase Wapres ‘Kakek Sugiono’, Pria Ini Diciduk

Tersangka (tengah) pengunggah kolase foto Wapres dengan Kakek Sugiono.

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Pemilik akun Facebook Oliver Leaman S atas nama SM tak berkutik ketika diringkus petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

SM melalui akun Facebook miliknya diduga telah mengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan gambar animasi aktor film dewasa Jepang Shigeo Tokuda atau dikenal di Indonesia dengan sebutan Kakek Sugiono.

“Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM,” ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir JPNN.com, Jumat (2/10).

Ia mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. “Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020,” ucap dia.

Argo mengatakan pelaku mengunggah kolase Ma’ruf Amin dengan gambar animasi aktor film dewasa Jepang, lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma’ruf pada tayangan di YouTube. Namun, Argo tidak memerinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. “Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube,” kata dia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

“(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE,” ucap dia. (jpnn)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin