Berita Bekasi Nomor Satu

GMNI Desak Raperda LP2B Dibahas Kembali

NYANGKUL SAWAH: Seorang petani sedang menyangkul sawah di Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, hingga saat ini belum memaksimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). ARIESANT/RADAR BEKASI
NYANGKUL SAWAH: Seorang petani sedang menyangkul sawah di Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin (5/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, hingga saat ini belum memaksimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tak kunjung selesai (rampung) dibahas oleh DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Lahan pertanian ini merupakan swasembada pangan yang bisa menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi , Yogi Trinanda saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, lahan pertanian dari seluas 48 ribu hektare, Dinas Pertanian hanya mengajukan pada saat pembahasan Raperda LP2B seluas 35 ribuan hektare.

Oleh karena itu, Yogi mengingatkan Pemkab Bekasi dan DPRD, tidak melupakan historis masa lalu bahwa Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari daerah ketahanan pangan nasional.

“Kami harapkan Raperda yang sebelumnya sudah dibahas, dan saat ini dibekukan harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi. Jangan gadaikan tanah leluhur untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegas Yogi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pangan dan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum menyampaikan, pihaknya baru dapat mengajukan Raperda yang sudah sempat dibekukan untuk dibahas kembali pada 2021 mendatang.

“Kami akan ajukan kembali Raperda LP2B tahun depan, dimana saat itu diajukan seluas 34 ribuan hektare. Hal tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tuturnya.

Dalam penetapan Raperda ini, kata Nayu, ada beberapa pihak yang dilibatkan, diantaranya pihak desa warga masyarakat, serta unsur yang lainnya. Sehingga, perlu kerja sama semua pihak.

“Kami akan berusaha untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi ini. Oleh sebab itu, kami juga minta kerjasama semua pihak, dalam pemberian izin indutri maupun perumahan, dapat lebih selektif,” imbuh Nayu.

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Bekasi, bahkan luas lahan pertanian yang akan dijadikan lahan abadi tidak kurang dari 48 ribu hektare.

Dalam pembahasan Dinas Pertanian dengan Panitia Khusus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu, hanya sekitar 26 ribu hektare saja yang dapat dijadikan sebagai lahan abadi.

Pembahasan Raperda LP2B di Kabupaten Bekasi, hingga kini tidak kunjung selesai, padahal regulasi tentang lahan pertanian abadi ini sebenarnya telah diwacanakan sejak era Bupati Sadudin (masa jabatan 2017-2012). Kemudian diajukan kembali oleh Pemkab Bekasi untuk menjadi Perda ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2018 lalu.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada Juli 2019, Raperda tersebut akhirnya dibekukan oleh dewan dengan alasan jumlah lahan yang diajukan tidak sinkron antara data yang dimiliki Pemkab Bekasi, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi serta Kementerian Pertanian. Alhasil draf raperda pun dikembalikan ke eksekutif. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin