Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Perampok dan Pembunuh Pemulung Ditangkap

PERLIHATKAN BB: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri (tengah) memperlihatkan barang bukti (bb) kasus penganiayaan dua pemulung di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/10). ARIESANT/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN BB: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri (tengah) memperlihatkan barang bukti (bb) kasus penganiayaan dua pemulung di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polrestro Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan pemulung yang aksinya terekam kamera CCTV.

Kedua pelaku perampok dan pembunuhan berinisial S alias P (49) dan S alias K (34), sebelum ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (5/10) lalu, terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian, karena keduanya sempat memberikan perlawanan saat ditangkap.

“Benar, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku sesuai dengan yang terekam di CCTV. Termasuk berdasarkan saksi-saksi yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/10).

Menurut Yusri, alasan kedua pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang pemulung meninggal dunia, karena sakit hati. Sebab, pelaku merasa tersinggung dengan korban berinisial UR (78), saat menawarkan gerobak miliknya dengan harga Rp100 ribu.

“Pelaku S alias K ini pernah tersinggung oleh korban UR, pada saat mau menjual gerobak dengan harga Rp100 ribu, yang ditawar oleh korban Rp50 ribu. Dan saat itu, ada satu kalimat yang tidak bisa diterima oleh pelaku,” tuturnya.

Kemudian, pelaku S alias K ini merencakan untuk melakukan penganiyayaan terhadap korban, dengan mengajak temannya S alias P. Saat itu, usai menganiaya korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp780 ribu dari korban UR (78), dan dari korban berinisial N Rp100 ribu.

“Hasilnya dibagi dua untuk biaya hidup sehari-hari. Adapun korban atas nama UR (78), meninggal dunia, sedangkan N (63) masih dilakukan perawatan di RSUD Cibitung,” terang Yusri.

Lanjut Yusri, dari hasil pendalaman yang dilakukan terhadap kedua pelaku, bahwa aksi seperti ini sudah sering dilakukan. Tercatat, aksi yang dilakukan secara bersama kedua pelaku sudah dua kali dengan modus yang sama, dan ingin mengusai harta milik korban.

Sedangkan S alias K, sudah melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali. Dan semua korbannya adalah pemulung.

“Pelaku S alias K ini sudah melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali. Sasaran utamanya adalah pemulung, dimana pelaku juga berprofesi pemulung. Semua korbannya dipukul menggunakan balok di bagian kepala,” ucap Yusri.

Lanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa kejiwaan pelaku S alias K. Karena setiap ditanya, jawabannya sangat tenang, termasuk saat melakukan aksinya yang terekam CCTV, juga terlihat saat tenang.

“Kami berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan,” beber Yusri.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin