Berita Bekasi Nomor Satu

Jam Malam Diperpanjang

ILUSTRASI: Sejumlah pemuda ketika menjalankan aktivitas malam hari di sebuah kafe. Hasil revisi, maklumat Wali Kota Bekasi berisi tentang penerapan protokol kesehatan dan jam malam diperpanjang hingga 9 Oktober 2020. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Sebelumnya maklumat yang berisi tentang penerapan protokol kesehatan dan aturan jam operasional sejumlah usaha hingga pukul 18.00 itu hingga 7 Oktober. Namun kini diperpanjang selama dua hari kedepan.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, revisi dilakukan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus 12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi 5 Oktober 2020 perihal penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Kita lakukan revisi Maklumat Wali Kota bersama DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Pansus 12 pada 5 Oktober kemarin. Dan Alhamdulillah semuanya setuju direvisi,” kata Pepen sapaan akrabnya, Selasa (6/10).

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan Non Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan.

Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di Masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah. Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) secara rutin kepada seluruh Jamaah. Melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun atau handsanitizer di area-area tempat ibadah.

Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflex atau spa.

Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00.

Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam.

Untuk jasa penyelenggaraan acara, Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00. Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks.

Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00. “Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah Pepen.

Dirinya menyampaikan, untuk perusahaan supaya melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 Persen dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap empat jam sekali. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk 37,3°C maksimal.

“Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Kemudian yang ketiga, pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00.

Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

“Para pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal,”tegasnya.

Keempat, kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00. Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00.

“Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020. Saya harap maklumat ini dapat diterapkan dan dijalankan oleh aparatur dan para pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin