Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BP Jamsostek Ajak Pengusaha dan Peserta Manfaatkan Relaksasi Iuran

ILUSTRASI: Warga menunjukkan aplikasi BPJSTKU. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Warga menunjukkan aplikasi BPJSTKU. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cikarang mengajak pengusaha atau pemberi kerja dan peserta dapat memanfaatkan program relaksasi iuran yang diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cikarang Achmad Fatoni menjelaskan,  relaksasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penyesuaian atau relaksasi iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BP Jamsostek yang terdampak pandemi Covid-19,” jelas Fatoni, dalam acara sosialisasi tentang program dan regulasi baru BP Jamsostek yang dihelat secara virtual, Rabu (14/10).

PP Nomor 49 Tahun 2020 memberikan empat jenis relaksasi. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek.

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020. Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP Jamsostek.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020, kebijakan ini berlaku selama enam bulan yakni periode iuran Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelasnya.

Adanya relaksasi iuran dipastikan tak mengurangi manfaat program BP Jamsostek yang baru saja ditingkatkan melalui PP Nomor 82 tahun 2019. Sebab, tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2020 yakni mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan dan mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha. (oke)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin