Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KPK Kaji Dugaan Korupsi PD Migas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis dan verivikasi terhadap laporan dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bakasi, Jawa Barat dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengaku, saat ini sedang melakukan kajian.

“Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Ali menyampaikan, apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) tentu KPK akan melakukan menindaklanjutinya. Namun, hal ini masih memerlukan waktu.

“Apabila telahaan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” cetus Ali.

Sementara itu, kesalahan penyusunan perjanjian kerja sama Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas dengan perusahaan Migas Foster Oil & Energy (FOE), dinilai menjadi penyebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi ini tidak menghasilkan keuntungan bagi keuangan daerah, bahkan memiliki hutang.

Dugaan penyelewengan pengelolaan gas di lapangan gas Jati Negara (JNG) ini telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini akan terbuka saat dua orang yang dilaporkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengaku, DPRD telah sepakat untuk membubarkan PD Migas dan menaikkan status BUMD Sinergi menjadi Perseroda. Sejauh ini prosesnya sudah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi.

“Hasil eksplorasi itu bagus untuk gasnya, cuma karena kemarin pengelolaannya lebih dikuasai oleh pihak ketiga, tidak mendatangkan PAD untuk kita. Ini kan karena kesalahan kerja sama waktu dulu itu, sehingga saat ini kita betulkan,” katanya, Selasa (13/10).

Terkait dengan laporan dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan sumur gas selama ini, ia tidak ingin mengomentari terlalu dalam terkait hal itu. Pembubaran PD Migas Kota Bekasi pada intinya didasari lantaran hingga saat ini tidak menghasilkan PAD, justru berpotensi terus merugi.

Ia menekankan bahwa pembubaran PD Migas Kota Bekasi bukan lantaran 10 persen pembagian keuntungan yang selama ini didapatkan. Pengelolaan lapangan Migas rencananya akan dilakukan oleh BUMD Sinergi Patriot yang selama ini mengelola gas di hilir.”Jadi bukan persoalan 10 persen atau apa, tapi ini sudah tidak lagi punya potensi untuk menghasilkan PAD,” tukasnya.

Hutang sebesar Rp9 miliar kepada FOE akan dibebankan kepada BUMD Sinergi Patriot setelah dipastikan Perda PD Migas dicabut. Setelah menjadi Perseroda, DPRD Kota Bekasi yakin pengelolaan lebih baik dan menghasilkan PAD, lantaran akan melaksanakan aktivitas bisnisnya secara profesional tunduk pads UU PT dan PP nomro 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai pembagian keuntungan hasil operasi ini sangat bergantung pada kontrak kerja sama di awal. Pembagian hasil ini juga berbanding lurus dengan besarnya investasi yang dikeluarkan oleh BUMD maupun pihak ke tiga.

“Nah umumnya, kenapa daerah ini kecil bagiannya, rata-rata kan kemampuan daerah untuk membiayai migas (kecil) ya. Migas itu kan kebutuhan biayanya besar, jadi mungkin mereka tidak mampu membiayai itu, skalanya kan triliun itu biasanya,” terangnya.

Sementara itu, aset pemerintah daerah dinilai tidak cukup untuk mengelola secara mandiri. Terkait dengan kemungkinan praktik penyelewengan dana dalam pengelolaan gas di sumur Jati Negara ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan untuk terjadi.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai kejadian serupa juga cenderung terjadi di beberapa daerah lain. Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016, Participating Interest (PI) diberikan kepada daerah sebesar 10 persen.

Daerah perlu menyetorkan sejumlah dana untuk mendapatkan TI yang dihitung secara proporsional mengacu pada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini yang dinilai membuat BUMD atau pemerintah daerah mengundang investor, akibatnya BUMD tidak mendapatkan keuntungan.”Kalau terjadi semacam itu, saya kira yang diuntungkan partner dari perusahaan swasta tadi,” ungkapnya.

Pembagian keuntungan 90 persen bagi pihak ketiga, 10 persen bagi BUMD sangat mungkin terjadi. Dalam prinsipnya, perusahaan swasta bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Maka semestinya, lahan Migas dikelola oleh BUMD dan Pertamina. Sementara untuk mendapatkan TI lebih dari 10 persen, daerah harus menyetorkan dana lebih besar, sementara tidak didukung oleh kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kasus ini kemudian dipinjami oleh swasta tadi, maka dia harus mengembalikan, sehingga akhirnya daerah tidak mendapatkan apa-apa, dan potensi penyelewengan itu pasti terjadi,” tukasnya. (jpc/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin