Berita Bekasi Nomor Satu

Serapan Anggaran 53 Persen, Diperkimtan Terendah  

Disperkimtan Fokus Tata Kawasan Kumuh
LINGKUNGAN ASRI: Sejumlah anak asik bermain sepeda di Kampung Simbang II RW 06 Kelurahan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Kamis (24/5). Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan kawasan Permukiman akan menata kawasan kumuh menjadi lingkungan yang asri dan nyaman di Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  triwulan keempat di angka 53 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp5,2 triliun.

Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kota Bekasi, Tria Rustina mengatakan, bedasarkan data yang ada penyerapan anggaran terendah di triwulan ke empat berada di Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan angka serapan sekitar 22 persen.

“Sementara penyerapan anggaran tertinggi berada di Dinas Pencatatan Sipil sebanyak 72 persen dan Dinas Perhubungan 71 persen,” kata Tria sapaan akrabnya, saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (19/10).

Namun, ia tak menjelaskan detail berapa jumlah serapan anggaran tersebut. Dia mengakui serapan anggaran APBD Kota Bekasi di angka 53 persen. Alasan minimnya serapan anggaran masih karena adanya refocusing atau pemotongan serta relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, pada APBD 2020 di bidang perbendaharaan tecatat total anggaran sebanyak Rp5,2 triliun lebih. Sementara hingga saat ini total penyerapan anggaran untuk pembangunan daerah hingga 15 oktober 2020 sebanyak 53 persen .

“Untuk penyerapan anggaran belanja langsung sebanyak 43,64 persen dan belanja tidak langsung sebanyak 64,26 persen. Sehingga total anggaran yang sudah terserap sebanyak 53,02 persen dari total anggaran Rp5,2 triliun rupiah lebih,” terangnya.

Selain itu, prediksi penyerapan anggaran di Pemkot Bekasi untuk tahun 2020 maksimal hingga 75 persen. Hal ini mengingat banyak pekerjaan yang belum selesai di kerjakan oleh dinas terkait padahal waktu hanya tinggal dua bulan kedepan.

“Kalo penyerapan nggak mungkin sampai 100 persen dari jumlah pagu yang ada paling tinggi mungkin hanya 75 persen. Banyak pekerjaan yang belum selesai sehingga belum masuk ke bidang kami untuk dilakukan pembayaran,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro mengaku, dari Badan Anggaran Penyerapan baru di angka 54 persen. Sudah diterima laporannya, dan untuk lebih detailnya lagi ia belum bisa memberikan datanya, karena belum mendapatkan dar ieksekutif.

“Senin ini Pimpinan DPRD sudah melakukan persetujuan perbaikan Wali Kota atas hasil evaluasi Gubernur terhadap pengesahan perubahan APBD TA 2020,” kata dia.

Sesuai aturan yaitu persetujuan tersebut paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi Gubernur diterima Wali Kota tanggal 12 Oktober 2020.

“Sehingga diharapkn eksekutif segera dapat mempercepat realisasi belanja perubahan APBD TA 2020 secara efektif dan efisien serta melaporkannya ke DPRD,”pungkasnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin