Berita Bekasi Nomor Satu

BOP Pesantren Cair Minggu Depan

BOP
ILUSTRASI: Santri berada di Pesantren At-Taqwa Babelan Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Lembaga pendidikan islam di Kota dan Kabupaten Bekasi siap menerima pencairan BOP Pesantren 2020 tahap kedua. Ariesant Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Sejumlah lembaga pendidikan islam di Kota Bekasi menanti pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren tahap kedua dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat. Diperkirakan, dana itu cair pada minggu depan.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi Mulyadi mengatakan, bahwa dana BOP Pesantren tahap kedua belum cair ke lembaga penerima.

“Dana BOP belum cair. Ponpes Kota Bekasi masih menunggu proses pencairan,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, Kamis (22/10).

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, terdapat 45 lembaga di Kota Bekasi mulai dari kategori kecil, sedang, dan besar siap menerima bantuan. Rincian bantuan masing-masing Rp50 juta 10 lembaga, Rp40 juta 6 lembaga, dan Rp25 juta 19 lembaga.

Menurut Mulyadi, informasi dari Kemenag pusat bahwa bantuan itu akan cair kemungkinan pada minggu depan. Untuk waktu pastinya, pihaknya belum mengetahui.

“Kalo informasi kapannya, dari pihak Kemenang pusat sudah memberikan info. Katanya minggu yang akan datang dana BOP tersebut akan cair. Tapi untuk tepatnya kita belum mengetahui,” katanya.

Untuk mengetahui ketepatan waktu pencairan dana BOP Pesantren, FKPP akan berkomunikasi kembali dengan Kemenag pusat. “Rencananya hari ini (kemarin,red) saya ingin memastikan kembali. Semoga saja sudah mendapatkan jawaban pasti, kapan bisa dicairkan dana BOP tersebut,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Annida Al Islamy Muhammad Aiz. Ia mengaku belum menerima dana BOP Pesantren tersebut. “Dana BOP belum cair, kita masih menunggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aiz menyampaikan bahwa dana BOP Pesantren tersebut akan dipergunakan sesuai dengan juknis dan peraturan yang telah dibuat oleh Kemenang pusat. Yakni untuk membantu biaya operasional di lingkungan lembaganya.

“Tentu dana tersebut akan digunakan sesuai dengan juknis, sesuai dengan peraturan yang ada,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin