Berita Bekasi Nomor Satu

KASN Siap Tindak Pelanggaran Rotasi Mutasi

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siap menindak apabila ada laporan pelanggaran terkait proses rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kalau kami khusus menangani pejabat eselon II, dalam konteks rotasi mutasi. Tapi jika ada pelanggaran, pasti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan bukti laporan,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto, saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (22/10).

Saat ditanya apabila ada seorang ASN yang masih dalam proses hukum, Kukuh menjelaskan, sebaiknya tidak dilakukan pengangkatan. Sebab, hal tersebut membuat seorang ASN namanya agak cacat.

“Terkait seseorang bersalah atau tidak, yang berwenang adalah pengadilan. Jadi, memang seseorang (ASN,Red) belum tentu bersalah, kalau belum masuk ke meja hijau (pengadilan). Namun alangkah lebih baik, apabila ada seseorang ASN dalam proses hukum, tidak dilakukan pengangkatan,” beber Kukuh, sambil menyarankan untuk menanyakan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sementara, informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pada rotasi mutasi terhadap 507 ASN di lingkup Pemkab Bekasi, belum lama ini, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Asep Buchori yang tersandung kasus mega proyek Meikarta, dilantik menjadi Camat.

Menanggapi hal itu, Anggota Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Jaelani Nurseha, mengkritisi kebijakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ia menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) huruf (K) menyebutkan, ASN yang akan nai jabatan, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama dua tahun terakhir.

“Lalau kenapa Asep Buchori dilantik menjadi camat?,” tanya pria yang akrab disapa Jae ini.

Lanjut dia, Asep Buchori, awalnya pernah tersandung kasus pemerasan pada saat menjabat Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup. Kedua, terlibat kasus Meikarta pada saat menjabat Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran.

Kemudian terbukti juga pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019 silam, terungkap Asep Buchori, bersama dengan kepala dinas-nya (mantan, Red), Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta sebesar Rp 1 miliar 60 juta.

Kasus itu terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Dengan rincian Rp 20 juta per unit. Di mana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama, pada Mei 2018 senilai Rp 200 juta.

“Dalam konteks ini, seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pak bupati harus cakap sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” imbuhnya.

Jae menambahkan, dalam kasus suap Meikarta itu sangat jelas, Asep Buchori, tersandung persoalan hukum. Begitu juga dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.

“Kesimpulannya, promosi yang diberikan bupati terhadap Asep Buchori, sangat jelas pelanggaran-nya. Pertama, karena bupati yang menandantangani (Perbup). Kedua, bupati juga yang melanggar Perbup tersebut,” beber Jae. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin