Berita Bekasi Nomor Satu

Perbup Sanksi PSBB Dinilai Tak Ampuh

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telat menyerahkan berkas-berkas Peraturan Bupati (Pebup) No 48 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau kata saya sih penyerahan berkas-nya telat,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Ia menyampaikan, pada penanganan pandemi Covid-19 ini, sebenarnya Pemkab Bekasi, bisa melakukan tindakan maupun mengunakan anggaran tanpa persetujuan DPRD. Sehingga, kewenangan Pemkab Bekasi, dalam hal ini sangat leluasa.

“Kalau sekarang terjadi keterlambatan, iya itu kesalahan pemerintah,” terangnya.

Fatma menilai, faktor keterlambatan Pemkab Bekasi mengusulkan Perbup No 48 menjadi Perda, karena ingin lebih menguatkan edukasi kepada masyarakat, mengingat di dalam perjalanan, belum untuk melaksanakan 3M, yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

Hal itu disebabakan sanksi yang ada di Perbup No 48 hanya sebatas admistrasi, seperti bersih-bersih, membaca Pancasila, dan lain sebagainya. Sanksi itu terbilang tidak kuat, sehingga penerapan PSBB tanpa sanksi percuma. Lanjut Fatmah, seharusnya itu dari awal sudah diperhitungkan oleh pemerinta.

“Mungkin kalau saya melihat, pemerintah baru merasa masyarakatnya sangat susah diatur. Masih banyak masyarakat yang dalam kenyataan-nya sulit untuk ditindak. Sedangkan untuk tindakan pidana, hanya boleh dilakukan berdasarkan Perda,” ucap Fatma.

Lanjut Fatma, pihaknya akan menambah ruang lingkup di Perda tersebut. Artinya, tidak hanya berbicara terkait sanksi Covid-19 saja. Misalnya, di Perda tersebut, akan menambah ruang lingkup untuk penyakit menular lain-nya. Tentu hal itu disebabkan karena sekarang bisa dibilang terlambat.

Namun politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, belum bisa memberikan secara detail terkait Perda tersebut, karena belum dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Tentang latar belakangnya, judul, muatan judul, dan ada berapa pasal, bab, belum sampai kesitu. Nanti kalau sudah pembentukan Pansus, baru dibahas lebih detail,” tuturnya.

Masih kata Fatmah, pihaknya menargetkan, awal bulan November ini sudah dilakukan pembahasan. “Kami berharap, di tanggal 5 November 2020, sudah bisa di paripurnakan,” tandas Fatma. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin