Berita Bekasi Nomor Satu

Serikat Pekerja Abaikan Keputusan Gubernur

Illustrasi : Aksi buruh di Kota Bekasi saat menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau sama dengan 2020.

Keputusan penetapan UMP diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufiq Garsadi dalam konferensi pers di lobby Museum Gedung Sate. Dalam pemaparannya, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran Menaker nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020.

“Penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 rupiah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/10).

Lima tahun setelah PP 78 tahun 2015 diterbitkan, Dewan Pengupahan harus segera dilakukan penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum selanjutnya. Namun, hingga dilaksanakan rapat pleno dewan pengupahan provinsi 27 Oktober 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) belum mengeluarkan data perkembangan ekonomi Provinsi Jawa Barat pads triwulan ketiga.

Sedangkan, merujuk pada data BPS triwulan dua, perkembangan ekonomi Provinsi Jawa Barat menunjukkan trend negatif 5,98, perhitungan data ini dapat dipastikan UMP Jawa Barat menurun dibandingkan 2020. Besaran nilai UMP ini menjadi dasar bagi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020, sebagai batas minimum.

“Untuk UMK, kabupaten kota mempunyai waktu terakhir 21 November 2020,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, di hari yang sama Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 561/4795/Hukham kepada seluruh wali kota dan bupati di wilayah Jawa Barat. Isi dari surat ini, dalam proses penetapan UMK 2021, wali kota dan bupati harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan 2020.

Serikat pekerja dan buruh di wilayah Bekasi meminta kepada pemerintah daerah untuk mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi menyayangkan sikap Gubernur untuk menetapkan UMP sama dengan 2020.

“Oleh karena itu kami minta kepada daerah, khususnya wali kota maupun bupati untuk mengabaikan surat edaran menteri maupun gubernur,” ungkap Sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Pihaknya tetap membawa usulan kenaikan UMK 2021 dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), kenaikan upah yang dituntut oleh pekerja dan buruh diatas delapan persen dari upah 2020. Hal ini juga didasari oleh sikap dari beberapa pemerintah di tingkat provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP, dengan kata lain masih ada pemerintah provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2021.

Meskipun, ia mengakui ada penurunan perkembangan ekonomi yang terjadi dewasa ini. Namun, kebutuhan pekerja tidak semata-mata dikesampingkan. Selama ini, rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah berlangsung baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi, saat ini tengah membahas penetapan KHL sebagai dasar penetapan UMK.

Pekan ini, DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi segera melakukan audiensi bersama dengan Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk membahas penetapan upah minimum 2021. Mereka berniat tetap mendorong Wali Kota dan Bupati untuk merekomendasikan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

“Sementara kita belum berfikir untuk memilah itu (klasifikasi perusahaan yang tetap harus menaikkan upah minimum dan tidak), kita tetapkan saja UMK 2020 (naik) berapa gitu, masih di tahap itu,” tukasnya.

Meskipun telah diterbitkan surat edaran oleh Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi tetap akan melaksanakan rapat Depeko sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dalam rapat tersebut, akan dibahas penetapan UMK tahun 2021 sesuai dengan surat edaran Gubernur dan Menaker, maupun rumusan UMK 2021.

“Surat dari gubernur sudah ada, namun tetap sesuai rencana akan dibahas terlebih dahulu bersama Depeko,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Wakil Ketua Depeko Bekasi Rusham mengaku, Selasa (3/11) pihaknya baru akan rapat membahas penetapan UMK Bekasi. ”Besok Selasa baru akan dibahas,”singkatnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Sementara itu Selasa besok (2/11), puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas direcanakan melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Buruh kembali turun ke jalan dengan tuntutan batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

“Untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI. Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK.

Iqbal memastikan, aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. “Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas dia.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya peninjauan legislatif. Kemudian, pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. (sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin