Berita Bekasi Nomor Satu

12 Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 12.352 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan di wilayah Kota Bekasi dinonaktifkan sementara sejak 1 November kemarin. Mereka harus melakukan registrasi ulang agar BPJS bisa digunakan lagi.

Pemutakhiran data yang dilakukan oleh BPJS ini terutama bagi mereka yang para saat mendaftar belum menggunakan E-KTP, ditujukan bagi sebagian peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Sebagian besar dari belasan ribu peserta BPJS tersebut bermasalah lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, atau belum memiliki NIK. Data peserta yang harus melakukan registrasi ulang tersebut terdiri dari peserta BPJS PPU PN dan BP yang ber-KTP Kota Bekasi, dan peserta yang ber-KTP luar Kota Bekasi namun terdaftar di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayah Kota Bekasi.

“Data itu (peserta yang harus melakukan registrasi ulang) ada dua, 5.925 jiwa itu data yang ada di masing-masing satker, termasuk peserta mandiri. Tapi kami kemarin kita dikasih data oleh FKTP dan FKRTL itu ada daftar peserta terdaftar di faskes tersebut ada 6.400, jadi mungkin ada peserta di wilayah lain tapi terdaftarnya di (faskes) sini,” terang Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Bekasi, Zuamah, Senin (2/11).

Tiga hari sebelum dinonaktifkan pada 1 November kemarin, pihaknya telah meminta kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk memberikan informasi tersebut kepada peserta yang terdaftar di Faskes bersangkutan. Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang, ada beberapa kemungkinan diantaranya peserta yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maupun data yang dimaksud sudah tidak ada.

Registrasi ulang ini dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi hasil audit BPKP, tidak ada batasan waktu bagi peserta untuk melakukan registrasi ulang. Program ini difokuskan kepada peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kita tangkap lewat fasilitas kesehatan, apabila dia datang ke Faskes pertama tadi, maka akan di cek dia masuk ke data yang lima ribu tadi atau tidak,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Mega Yudha Ratna Putra.

Masyarakat akan mengetahui kepesertaannya harus dilakukan registrasi ulang atau tidak, saat didapati kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, maka peserta akan diminta untuk melengkapi NIK dan data yang lain terlebih dahulu. Registrasi ulang bisa dilakukan dengan beberapa cara, tidak harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.”Harapannya yang bersangkutan bisa mengupdate saat memerlukan fasilitas kesehatan tadi,” tukasnya.

Selama melakukan pemutakhiran data ini, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk bekerja sama. Hal ini bertujuan agar sosialisasi pemutakhiran data ini sampai kepada masyarakat yang tingg di Kota Bekasi.

Sosialisasi maupun langkah registrasi ini bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat. Sehingga kemungkinan terburuk masyarakat jika sewaktu-waktu memerlukan layanan kesehatan di Faskes Pertama tidak mengalami hambatan lantaran kartu berstatus nonaktif.

“Kan ada petunjuk yang diberikan, ada yang by WhatsApp, ada by mobile JKN. Masalahnya tidak semua (masyarakat) paham, bagaimana untuk mengupdate kepesertaan mereka terkait dengan registrasi ulang BPJS ini,” terang Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Ia mengaku mendukung program registrasi ulang ini, meskipun sosialisasi yang masih hingga ke tingkat wilayah permukiman masyarakat harus dilakukan lebih gencar. Jika tidak, maka berdampak memberatkan dan merugikan masyarakat saat memerlukan layanan kesehatan.”(Dari kerjasama pemerintah dan BPJS) pamor yang mendatangi tiap RT untuk bisa (membantu masyarakat). Seperti sensus, tapi ini sensus BPJS yang memang datanya bermasalah,” tukasnya.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cikarang, Rudi Darmawan menambahkan, registrasi ini diperuntukan untuk peserta dari segmen Pekerja, Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunannya. Menurutnya, para peserta diarahkan untuk melakukan registrasi, apabila di dalam struktur datanya NIK belum terisi.

Dai mengaku, sejauh ini sudah melakukan siaran interaktif dengan Direktorat Disdukcapil Kemendagri, mengingat registrasi penyelenggaraan negara ini bekerjasama dengan lintas lembaga maupun Kementerian. Kemudian untuk rencana sosialisasi dia menuturkan, akan dilakukan secara masif, dengan mengikutsertakan satuan kerja maupun organisasi peserta.

“Kalau rencana sosialisasinya kita akan masif, nanti bisa juga mengikutsertakan satuan kerjanya maupun organisasi peserta. Nanti bisa seperti itu pelaksanaan sosialisasinya,” ucapnya. (sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin