Berita Bekasi Nomor Satu

Bukti Laporan Dikirim ke Mahkamah Partai

Nurhuda
BUKTI TRANSFER : Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda menunjukkan bukti transfer ke Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha. IST/RADAR BEKASI
Nurhuda
BUKTI TRANSFER : Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda menunjukkan bukti transfer ke Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda menyerahkan berkas laporan dugaan penipuan, yang dilakukan Ketua DPC Gerindra, Nugraha Hamdan, ke Mahkamah Partai Gerindra, Selasa (3/11). Selain berkas laporan, dokumen bukti-bukti dugaan penipuan juga diserahkan.

Nurhuda mengaku kehadirannya ke lokasi tersebut diterima Sekretaris Mahkamah Partai Gerindra, Anwar MD.

Pria yang juga mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi ini menuturkan, dia disarankan Anwar agar dugaan penipuan itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sedangkan, kata Nurhuda, mengenai surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra dipastikan palsu. Karena Mahkamah Partai Gerinda tidak pernah mengeluarkan.

“Mengenai surat PAW itu saya mengatakan itu palsu. Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat itu. Kata Pa Anwar,” tuturnya.

Selain itu, dirinya menegaskan, akan menyerahkan laporan dugaan penipuan tersebut ke Ketua Umum Partai, Prabowo Subianto.

“Saya berkirim surat ke Mahkamah Partai, tembusan ke Ketua Umum Gerindra, DPD Gerindra Jawa Barat, dan ke Fraksi Gerindra. Besok saya kirim,” ucapnya.

Sebelumnya, Nurhuda melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan, ke Polres Metro Bekasi Sabtu (31/10). Nugraha dilaporkan atas dugaan Penipuan Pasal 372 KUHP dan Penggelapan Pasal 378 KUHP dengan Nomor: LP/1147/801-SPKT/K/X/2020/ Restro Bekasi.

Laporan ini dilakukan setelah Nurhuda memastikan ke DPP Partai Gerindra bahwa surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi yang dia terima dari Nugraha ternyata diduga palsu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan menilai, langkah dari Nurhuda yang melaporkan dirinya ke Polres Metro Bekasi tidak menghormati mekanisme internal partai. Pasalnya, Nurhuda sudah laporan ke DPP Partai Gerindra.

“Seharusnya dari awal dia (Nurhuda) laporan ke kepolisian. Setelah terbukti saya bersalah, baru laporkan ke partai. Enggak paham mekanisme berarti, kita akan hadapi,” tukasnya.
Dirinya beranggapan, tindakan Nurhuda hanya sebatas meminta perubahaan struktur kepemimpinan di DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

“Ujungnya cuma minta perubahan DPC. Silahkan ambil kalau mau mah, segitunya sama pangkat dan jabatan. Kalau politik hitungannya kaya bisnis mah enggak usah berpolitik, dagang saja di pasar, danta untung ruginya,” tandasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin