Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kesadaran Warga Rapid Test Meningkat

ILLUSTRASI RAPID TEST : Warga menutup mata saat dilakukan tes cepat atau rapid test di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (2/11).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILLUSTRASI RAPID TEST : Warga menutup mata saat dilakukan tes cepat atau rapid test di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (2/11).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi menjadi zona merah satu hari setelah libur panjang dan cuti bersama pekan lalu. Kendati demikian, Kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini diberikan penilaian terbaik dalam hal penanganan Covid-19 oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kesadaran masyarakat untuk rapid test pun meningkat. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menunjukkan kenaikan angka masyarakat yang datang ke posko Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi capai 30 persen dari hari normal. Peningkatan terjadi satu hari setelah libur panjang dan cuti bersama, satu hari berikutnya disebut kembali normal.

“Saya cek di hari Senin kemarin, biasanya di kita jumlah rata-rata tes itu berada di angka 100 orang (atau kurang dari 100 orang), tapi di hari Senin kemarin jumlahnya berada diangka 137 orang,” terang Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati.

Pemerintah Kota Bekasi mempersilahkan warganya dengan kesadaran kesehatan untuk diri, keluarga, dan orang lain, datang mandiri ke posko Satgas Penanggulangan Covid-19 maupun Puskesmas terdekat untuk melakukan rapid test sebagai metode pelacakan awal. Terutama bagi masyarakat yang merasakan gejala kesehatan berbeda dibandingkan hari biasanya.

Terkait dengan status zona merah yang kini disemat oleh Kota Bekasi, ia menjelaskan bahwa status zonasi tersebut tidak hanya dilatarbelakangi oleh libur panjang dan cuti bersama. Melainkan penilaian epidemiologi terkait dengan resiko penularan di wilayah tersebut.

Diakui jumlah kasus terus bertambah, hal ini lantaran pelacakan kasus yang dilakukan. Saat ini, pihaknya tengah mengejar 10 ribu sampel yang harus di tes melalui metode swab, dibatasi hingga 6 November 2020. Sementara jumlah sampel yang telah diambil menggunakan metode swab sejak Maret lalu sebanyak 67 ribu sampel.

“Dari total keseluruhan (sebaran kasus) masih didominasi oleh usia produktif, jadi usia 19 sampai 59 tahun, itu masih diangka 72 persen,” tambahnya.

Hingga saat ini, dominasi kasus masih berada pada cluster keluarga, dari total 694 sejak Maret, masih ada 204 klaster keluarga aktif. Selama ini, penyebaran terus terjadi lantaran pergerakan masyarakat, baik masuk atau keluar Bekasi.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi belum mengambil tindakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 paska libur panjang beberapa waktu lalu. Masyarakat dihimbau untuk melakukan rapid test.

“Kita akan melihat perkembangannya, biasanya akan muncul satu minggu sampai 14 hari setelah mobilitas warga yang sangat luar biasa ini. Kalau memang ada pergerakan kasus, kita akan melakukan pemeriksaan secara masif,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Dirinya menyarankan, agar masyarakat yang pergi ke tempat zona merah pada libur panjang kemarin, agar melakukan rapid maupun swab test. “Memang ketika masyarakat pulang bepergian, apa lagi ke tempat zona merah. Harapannya bisa melakukan rapid test atau swab test,” tuturnya.

Masih Alamsyah, pria yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan ini mengaku, Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang melakukan pergi pada libur panjang kemarin sudah melakukan rapid test secara mandiri. Kemudian ada tiga orang yang reaktif, namun setelah di swab test, hasilnya negatif.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah menilai, Pemkab lambat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 paska libur panjang.”Libur panjang sudah berlalu, karena orang yang berlibur sudah kembali ke rumah masing-masing, kalau sekarang baru melakukan rapid atau swab sama saja bohong,” kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah

Roy menilai, Pemkab tidak tegas. Hal itu terbukti, dengan adanya klaster industri, namun Pemkab tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan. “Penambahan kasus ini karena adanya klaster industri. Sementara Pemkab tidak berani tegas dengan perusahaan,” ucapnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin