Berita Bekasi Nomor Satu

Persyaratan Belum Dilengkapi

Pemkab
ILUSTRASI : Kantor Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kursi wakil bupati Bekasi masih kosong meski panitia pemilihan telah dibentuk dua kali. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pemekaran kabupaten Bekasi Utara bakal lambat, padahal usulan tersebut sudah diwacanakan sejak 20 tahun lalu. Pasalnya, hingga saat ini dokumen persyaratan pemekaran wilayah belum dilengkapai.

Hasil audiensi Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat dengan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) menghasilkan sembilan daerah yang mengajukan pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat.

Dari kesembilan daerah yang mengajukan tersebut, lima daerah sudah menyelesaikan dokumen kepentingan pemekaran, yakni Kota Lembang, Kabupaten Cikampek, Bandung Timur, Garut Utara, dan Indramayu Barat. Sementara Kabupaten Bekasi Utara tidak termasuk di dalamnya.

“Kalau dari yang tergabung di Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat, kita yang terus aktif untuk memperjuangkan CDOB yang serius itu ada sembilan, yang sudah kira-kira mendekati kesiapannya ada lima,” tutur Ketua Umum Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa barat Rd H Holil Aksan Umarzen.

Adapun sembilan CDOB yang diajukan Forkodetada telah menambah deretan CDOB yang sudah diutarakan sebelumnya, termasuk tiga CDOB yang tengah dimatangkan yakni Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara.

Tokoh dan Sejarawan Bekasi, Ali Anwar mengaku sudah mulai membahas pemekaran wilayah ini kurun waktu 2001 silam bersama dengan beberapa tokoh lain. Hasilnya, sejak 2001 daerah otonomi Kabupaten Bekasi harus dilakukan pemekaran dengan pertimbangan luas wilayah dan keuangan daerah yang dianggap tidak cukup untuk membangun secara merata.”Jadi satu-satunya jalan harus dimekarkan, nah dimekarkan itu bahkan sampai tiga,” ungkapnya.

Kabupeten Bekasi kala itu dimekarkan hingga menjadi tiga wilayah, terdiri dari daerah otonomi Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi Selatan, dan Kota yang meliputi pusat pemerintahan Kabupetan Bekasi saat ini. Namun, menurutnya tidak menjadi masalah berarti ketika Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi dua wilayah, yang terpenting, dapat terjadi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan.

Terutama pembangunan di wilayah Utara Bekasi, ia menilai pembangunan di wilayah tersebut tertinggal jauh dengan wilayah lain. Mulai dari transportasi hingga sarana umum seperti jalan, belum ada perubahan signifikan hingga saat ini.

Wacana, perjuangan, serta kajian intelektual pemekaran Bekasi dilanjutkan oleh Aliansi Utara (ALU) yang pada awalnya didirikan olehnya bersama dengan beberapa tokoh yang bersama-sama membahas pemekaran Kabupaten Bekasi. Namun, gagasan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat tersebut tidak kunjung matang hingga saat ini.

“Cuma itu kritik saya kepada teman-teman seharusnya melibatkan berbagai pihak. Kalau saya tidak pernah bicara mau jadi apa, yang penting prinsipnya Bekasi ini bisa dimekarkan,” tambahnya.

Seharusnya, wacana pemekaran wilayah ini mengikuti jejak pemekaran wilayah di Tangerang, hingga mekar menjadi tiga wilayah, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Langkah ini harus melibatkan semua unsur, termasuk unsur yang dominan untuk mendorong pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi.

Sekalipun terdapat beberpaa potensi alam, seperti pantai hingga minyak dan gas bumi, tidak bisa diandalkan secara signifikan mendukung keuangan daerah. Pesisir pantai di wilayah Utara Bekasi dijelaskan terbentuk dari endapan lumpur, sehingga tanah di pantai dinilai belum matang untuk mendukung wisata alam untuk memberikan manfaat ekonomi besar.

Sementara gas dan minyak bumi, selama ini dikelola oleh pemerintah pusat, Kabupaten Bekasi hanya mendapatkan bagi hasil sebagai wilayah penghasil minyak dan gas bumi.”Bupati maupun DPRD nya itu seharusnya merancang, di daerah yang berdekatan dengan ibukota DKI sepeti Taruma jaya atau (wilayah) yang dekat sana, dekat Tanjung Priok itu seharusnya dijadikan apa, itu kan kalau perencanaannya baik bisa menarik,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menilai, berdasarkan kajian dari berbagai kelayakan, diantaranya, rentan kendali yang jauh dari utara ke kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, sangat dirasakan oleh masyarakat. Kemudian, adanya keinginan percepatan pembangunan di Utara, menjadi salah satu kajian untuk pemekaran.

Namun Nuh manyarankan, agar kajian tersebut dibahas ulang. Pasalnya, di DPRD belum dibahas kembali terkait dengan pemekaran itu. Namun, kajian sebelumnya bisa dijadikan acuan. Dia menilai, rencana pemekaran harus dijadikan wacana yang prioritas. “Kalau secara kasat mata yang saya lihat, perlu juga pemekaran itu dijadikan wacana yang penting. Opini saya memang perlu dilakukan pemekaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I Setda Pemkab Bekasi, Yana Suyatna memuturkan, secara kedinasan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum ada secara resmi pembahasan terkait pemekaran Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi Utara.

Saat ditanyakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan akan membahas pemekaran di beberapa kabupaten dan Bekasi Utara masuk dalam pembahasan, Yana mengakui dalam perencanaan tersebut Pemkab Bekasi belum ada surat resmi dari Pemprov Jabar.”Kita tidak ada pembahasan secara formal. Terkait pemekaran Kabupaten Bekasi, kalau dulu beberapa tahun silam memang pernah. Tapi sekarang belum ada,” katanya.(sur/pra/and)


Respon (1)

  1. Saya sebagai warga Tarumajaya sangat merasakan seperti apa yang tertulis diatas..
    Sangat minim campur tangan pemerintah bertahun tahun seperti jalanan yang kecil,rusak,tidak ada saluran air,kurangnya akses,juga tata ruang wilayah yg tidak jelas bahkan dalam hal air PAM yang sering mati,dll..
    Semoga saja kedepannya ada perubahan terlebih lagi setelah dibangunnya jalan tol cibitung cilincing..

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin