Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta Tindak PT SGI

BACAKAN TUNTUTAN: Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
BACAKAN TUNTUTAN: Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, menindak perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI, Faisal mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dia mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui DLH untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, sehingga tidak ada yang kebal hukum.

Namun, apabila melihat salah satu perusahaan, yakni PT Sankei Gohsyu Industries (SGI di kawasan industri MM 2100, Desa Sukadanau, yang tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah non B3, tetapi dibiarkan beroperasi.

Kata Faisal, padahal beberapa bulan lalu DLH sudah pernah melakukan penyegelan. Namun penyegelan tersebut tak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Kami dari LSM GMBI sebagai kontrol sosial, menilai pihak perusahaan telah melawan hukum. Sebab, dalam pengelolaan limbah telah diatur pada UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan,” beber Faisal usai melakukan mediasi di lingkungan Pemkab Bekasi, Kamis (5/11).

Dijelaskan Faisal, aksi yang dilakukan itu supaya Pemkab Bekasi melalui DLH serta Satuan Polisi Pamong Praja menindak sesuai regulasi yang ada.

“Sebab, Kabupaten Bekasi, sudah memiliki Perda no 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Limbah non B3 bernilai ekonomis. Jadi, kami harapkan Pemkab Bekasi dapat menegakkan Perda yang sudah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, David menyampaikan, masalah perizinan PT SGI memang belum ada. Tapi saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.

Lanjut David, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi kepada PT SGI. Namun untuk menindaklanjuti sanksi lainnya, ia tidak dapat memberikan keputusan dan informasi lebih lanjut.

“Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan. Akan tetapi, untuk sanksi lebih lanjut, akan kami sampaikan ke pimpinan serta berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi,” terang David. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin