Berita Bekasi Nomor Satu

Peraturan Soal ATHB Mendesak

Razia
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP merazia salah satu tempat usah di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
Razia
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP merazia salah satu tempat usah di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi dinilai sangat diperlukan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19. Namun, sampai dengan saat ini aturan ini masih dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda) dan masih dalam fasilitasi Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus 12 tentang ATHB DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, proses kelanjutan dari raperda ATHB yang selesai dibahas oleh tim saat ini sudah dilimpahkan ke Gubernur Jawa Barat guna difasilitasi supaya dapat ditetapkan menjadi Perda melalui tahap sidang paripurna oleh DPRD.

“Kami masih tunggu proses itu selesai, setelah itu baru kita paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” kata Heri kepada Radar Bekasi, Rabu (4/11).

Ditanya terkait sampai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tahap tersebut. Heri mengaku, belum bisa memastikannya.

“Kita tunggu sampai Senin ya, nanti kalau belum juga baru kita tanyakan kesana. Jadi, tidak masalah untuk mendesak agar diselesaikan,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Terpisah, Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Bekasi, Ahmad Faisyal mengatakan, peraturan tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum penanganan Covid-19.

“Kalau kami selaku legislatif ya harusnya dipercepat karena ini sifatnya udah urgen, perda tidak bisa menunggu terlalu lama lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, raperda tersebut mengatur tentang teknis pelaksanaan protokol kesehatan pada sejumlah kegiatan di tengah masyarakat, Termasuk, sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan ini.(mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin