Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Kecewa Penjelasan BKPPD dan Inspektorat

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiono.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiono, mengaku kecewa atas penjelasan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait kebijakan rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum lama ini.

Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan rotasi mutasi, tidak ada pihak BKPPD maupun Inspektorat yang dapat menjelaskan kebijakan rotasi mutasi tersebut.

“Sudah dua kali Pemkab Bekasi melakukan rotasi mutasi masa kepemimpinan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang dinilai tidak sesuai regulasi,” kata Budiono.

Ia menjelaskan, saat RDP berlangsung, apa yang ditanyakan oleh anggota Komisi I, tidak ada yang bisa memberi penjelasan yang logis.

Kemudian, indikator pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi naik jabatan atau pangkat, juga tidak ada yang bisa menjelaskan serta meyakinkan Komisi I.

“Kami mendengar proses rotasi mutasi itu kurang baik. Tapi kami (DPRD,Red), tidak cukup bukti, hanya ucapan-ucapan saat bergurau,” tuturnya.

Tapi, kata Budiono, apabila dilihat dari regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020, ada beberapa yang ditabrak bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal rotasi mutasi.

“Ini kan menjadi aneh. Coba bupati yang membuat aturan, masa iya dilanggar sendri. Lalu, mau dibawa kemana ini Kabupaten Bekasi, apabila dalam penempatan birokrasi tidak sesuai regulasi,” kritiknya.

Lanjut Budiono, apabila kondisi penempatan birokrat tidak mengacu regulasi, dia meyakini, akan merusak semangat kerja para birokrat. Sebab, dengan kepastian hukum untuk pola karir birokrat, akan memotivasi kinerja dan pencapaian program dalam mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Jadi, karena dalam RDP tersebut tidak ada jawaban yang bisa menjelaskan proses rotasi mutasi dengan baik, maka kami, Komisi I akan agendakan kembali untuk menjelaskan lebih detail. Sebab, kami butuh tranparansi,” tegas Budiono.

Menurut dia, belum tiga tahun, yakni baru dua tahun, ada salah satu pejabat yang sudah naik jabatan, bahkan naik pangkat, tidak sesuai bobot kerja-nya. Oleh sebab itu, pihaknya butuh penjelasan.

“Kan jelas di Perbup yang bupati sendiri tanda tangani, paling lambat dua tahun baru boleh pindah, tapi kok ada yang belum dua tahun, malah naik jabatan. Ini kan kalau dibiarkan, dapat merusak semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) potensial. Maka dari itu, saat ini perlu ada ketegasan,” pintanya.

Sementara, informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pada rotasi mutasi sepekan lalu, sebanyak 507 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Asep Buchori yang tersandung kasus mega proyek Meikarta, dilantik menjadi Camat Cabangbungin.

Padahal, berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bekasi, dalam Pasal 39 ayat (1) huruf (K), menyebutkan, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir.

Kemudian, terbukti juga pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019, terungkap, Asep Buchori, bersama dengan kepala dinas-nya (mantan, Red), Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta, sebesar Rp1,6 miliar, terkait pemasangan perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower, dan 13 basement, dengan rincian, Rp20 juta per unit.

Di mana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp200 juta. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin