Berita Bekasi Nomor Satu

Samsat Bebaskan Denda PKB

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wajib pajak di Kota Bekasi mendapatkan fasilitas bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang. Hal ini menyusul Program Triple Untung Plus yang dihadirkan Samsat Kota Bekasi.

Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya mengatakan, terdapat sejumlah kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini.

Yakni, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru. Kemudian, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar serta kendaraan yang ganti mesin.

“Biaya nalik nama 0 persen dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” kata Ridha, Jumat (6/11).

Selanjutnya, kata dia, dalam program ini juga diberlakukan bebas biaya pokok dan denda pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

“Sehingga warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB,” jelasnya.

Pihaknya juga memberlakukan bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

“Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1,75 persen,” ujarnya.

Ridha menambahkan, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon 2 hingga 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. “Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun kelima dan diskon biaya BBNKB ke-1,” katanya.(pay/rez)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin