Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Tak Mau UMK 2021 Naik

Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tak mau Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2021 mengalami kenaikan. Hal tersebut memperhatikan situasi perkembangan ekonomi, serta Surat Edaran (SE) yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah. Namun akan disampaikan ke dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri dari pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) serta unsur akademisi.

“Kita mencoba untuk mengikuti kebijakan dari pusat, surat edaran Kemenaker, dan surat edaran gubernur. Itu yang mau disampaikan (dalam rapat Depeko),” kata Ika, Senin (9/11).

Pandangan Disnaker sama dengan pandangan Apindo yakni tak naik karena memperhatikan kondisi pandemic Covid-19.

Sementara itu Serikat Pekerja dan Apindo memiliki pandangan berbeda perihal penetapan UMK tahun 2021. Mereka mempertahankan UMK untuk tetap naik tahun depan.

Ika menyatakan, rapat Depeko telah dilakukan dua kali dan belum membuahkan kesepakatan. Dan ditargetkan akan selesai dilaksanakan bulan ini.

“Akhir November ini harus selesai supaya bisa langsung ditetapkan, untuk berlaku di bulan Januari,” tambahnya.

Diketahui, selama masa pandemi perkembangan ekonomi tercatat negatif (deflasi) selama empat bulan, sejak bulan Mei hingga September 2020. Selama lima bulan terakhir, hanya di bulan Juni pertumbuhan ekonomi positif (Inflasi). Deflasi tertinggi terjadi pada bulan Mei sebesar 0,08 persen.

Akhir bulan Oktober, pertumbuhan ekonomi menunjukkan angin segar, meskipun tingkat deflasi Kota Bekasi terendah di Jawa Barat, sebesar 0,01 persen. Pertumbuhan ekonomi menghawatirkan ini terjadi lantaran berkurangnya konsumsi masyarakat.

“Hasilnya menuju arah perbaikan, cuma inflasinya belum terlalu tinggi dibandingkan kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat,” ungkap Staff Seksi Statistik dan Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, Fakhrudinawati.

Pertumbuhan ekonomi didorong oleh meningkatnya konsumsi atau permintaan masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Pemerintah mesti terus memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa. Dalam situasi pandemi, masyarakat cenderung menahan konsumsi barang lainnya di luar pemenuhan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dengan pertimbangan situasi ekonomi.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah meningkatnya angka Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan di wilayah Jawa Barat, setelah memutuskan nilai UMP, dihari yang sama juga mengeluarkan SE kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat untuk menetapkan UMK sama dengan tahun 2020.(sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin