Berita Bekasi Nomor Satu

SK DPD Golkar Kabupaten Bekasi Dinilai Tabrak Aturan

Partai-Golkar
GUGAT KEPENGURUSAN GOLKAR : Kuasa Hukum 15 PK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arkan Cikwan (keempat dari kanan), foto bersama dengan 15 PK DPD Golkar Kabupaten Bekasi di Kantor Mahkamah Partai, usai mengambil surat undangan klarifikasi, Selasa (10/11). IST/RADAR BEKASI
Partai-Golkar
GUGAT KEPENGURUSAN GOLKAR : Kuasa Hukum 15 PK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arkan Cikwan (keempat dari kanan), foto bersama dengan 15 PK DPD Golkar Kabupaten Bekasi di Kantor Mahkamah Partai, usai mengambil surat undangan klarifikasi, Selasa (10/11). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Partai Golkar akan melakukan klarifikasi terhadap 15 Pengurus Kecamatan (PK) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, terkait gugatan mengenai keputusan DPD Golkar Jawa Barat tentang pengesahan komposisi personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi 2020-2025.

Kuasa Hukum 15 PK, Arkan Cikwan mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh 15 PK ke Mahkamah Partai Golkar sudah mendapat tanggapan. Dirinya telah mendatangi kantor Mahkamah Partai Golkar untuk mengambil surat klarifikasi terkait gugatan yang sudah dilayangkan.

Dia menjelaskan, pada surat bernomor UND-06/MP-GOLKAR/XI/2020, tertanggal 10 November 2020 itu, 15 PK yang mengajukan gugatan diminta hadir ke kantor Mahkamah Partai pada Jumat 13 November 2020 mendatang, untuk melakukan klarifikasi.

“Nanti yang hadir saya, selaku kuasa hukum dan 15 PK. Kami diminta hadir pada Jumat 13 November 2020, diruang sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (10/11).

Arkan menjelaskan, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat hanya untuk mengisi kekosongan. Karena, mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, tersandung kasus hukum.

Namun pada kenyatannya, kata Arkan, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan SK tersebut dengan masa berlaku sampai tahun 2025. Artinya, melampaui jabatan yang diemban oleh Ketua DPD Golkar sebelumnya. Hal itu dinilai menyalahi aturan AD/ART Partai, berdasarkan keputusan Munas Partai Golkar.

“Ini menyalahi aturan AD/ART partai. Jelas SK yang dikeluarkan DPD Jabar sudah menyalahi aturan dan menjadi cacat hukum,” jelasnya.

Menyikapi itu, Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menuturkan, belum melihat surat undangan tersebut secara langsung. Namun, kalau memang ada undangan klarifikasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan hadir.

Arif menilai, Musda yang dilakukan oleh DPD Golkar Kabupaten Bekasi, sudah sah. Eka Supria Atmaja telah terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan SK dari DPD Golkar Jawa Barat sudah keluar.

Dalam hal ini dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh 15 PK karena pada saat Musda semua hadir sebagai peserta.

“Sebenarnya teman-teman yang sekarang menggugat itu sebagai peserta musda. Bahkan, teman-teman PK yang mendorong segera dilaksanakan Musda. Makanya saya agak aneh saja, mereka (PK) melakukan gugatan. Tapi itu hak mereka,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPD Golkar Jawa Barat, Aria Girinaya, tidak berkomentar banyak saat ditanya mengenai persoalan di DPD Golkar Kabupaten Bekasi. Hanya saja dirinya menuturkan, akan memanggil pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

“Nanti, setelah selesai rangkaian HUT Golkar, baru akan kami panggil DPD Golkar Kabupaten Bekasi,” ucapnya kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin