Berita Bekasi Nomor Satu

Berkedok Bank Sampah, Kelola Limbah Industri Non B3

SIDAK PERUSAHAAN: Petugas Satpol PP melakukan sidak ke perusahaan yang diduga tidak berizin di Desa Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (11/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
SIDAK PERUSAHAAN: Petugas Satpol PP melakukan sidak ke perusahaan yang diduga tidak berizin di Desa Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (11/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Desa Kali Jaya, Dede Sulaeman, mengaku merasa dibohongi oleh perusahaan pengelola limbah industri non Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Dede menceritakan, awalnya ia tertipu karena pengajuan perizian untuk bank sampah dan akan melibatkan masyarakat sekitar desa sebagai pekerja.

“Karena kami (Pemerintah,Red) mengedepankan pelayanan, tapi dalam pelaksanaan ternyata limbah industri. Dan para pekerjanya juga diambil melalui pihak ketiga,” beber Dede usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengelolaan limbah di Jalan Fatahillah Kampung Ketapang RT 01 RW 02, Rabu (11/11).

Kata dia, pihaknya melakukan sidak bersama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Sebab, berawal dari masyarakat.

Dari hasil temuan di lapangan hasil sidak. Dede mengatakan, terkait perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum dikantongi.

“Kami (Pemerintah Desa,Red), hanya mengeluarkan izin domisili saja. Jadi, kami akan cabut izin domisilinya, sebab kan pengajuan izinnya adalah bank sampah, tapi realitanya mengelola sampah industri B3,” sesal Dede.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Cikarang Barat, Naja Supriadin menambahkan, pengelola hanya diberikan teguran dan diwajibkan mengurus perizinan sesegera mungkin.

“Idealnya, operasional perusahaan itu harus dihentikan, tapi karena sudah banyak pekerjanya, kasihan untuk kebutuhan makan. Sehingga, kami melakukan teguran keras dan diminta segera mengurus perizinan sesuai aturan,” bebernya.

Pantauan Radar Bekasi di lapangan, pengelolaan limbah itu dilakukan pada sebidang tanah kosong di sekitar pemukiman warga.

Terlihat sejumlah karyawan perushaan tersebut sedang memilah sampah yang mayoritas berupa plastik dan potongan kertas. Terdapat pula puluhan karung berukuran lebih dari 50 kilogram berisi limbah sisa produksi industri.

Naja menyatakan, sidak itu dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah keluhan dari warga sekitar, terkait pengelolaan limbah tersebut. Saat didatangi, pengelola awalnya mengaku lokasi tersebut hanya bank sampah.

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, terdapat pengelolaan limbah yang sengaja dipasok dari berbagai perusahaan.

“Atas dasar informasi serta laporan masyarakat, Satpol PP bersama kami mendatangi lokasi pengelolaan limbah itu. Dari hasil sidak itu, ternyata perusahaan tersebut mengelola sampah limbah perusahaan dengan kedok bank sampah. Akan tetapi, dilihat dari sampah yang dikelola, bukan sampah rumah tangga melainkan sampah-sampah plastik milik perusahaan atau limbah industri non B3,” ucap Naja.

Kemudian, ketika dimintai kelengkapan izinnya, pihak pengelola tidak bisa mememperlihatkan. “Perizinan juga belum ada, hanya izin domisili berupa tanda tangan sejumlah warga. Tapi kan belum yakin, apakah benar mereka punya izin atau tidak,” terangnya.

Atas temuan itu, Naja meminta perusahaan itu agar segera mengurus perizinan, baik izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lanjut dia, apalagi, pengelolaan sampah didirikan di tengah pemukiman warga. “Kami menegur tegas perusahaan pengelola itu, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Apalagi kan lokasinya di tengah warga. Warga pun keberatan, karena izin-nya juga tidak ada, melainkan mengganggu saja,” tegasnya.

Pengelola limbah perusahaan, Warso, mengakui jika pengelolaan sampah yang dipimpinnya telah berbentuk perusahaan dan berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Hanya saja, pihaknya belum mengantongi izin pengelolaan limbah. Meski begitu, Warso mengklaim, pihaknya baru mulai mengelola limbah sehingga izinya operasinya belum diurus.

“Terkait belum adanya izin, perusahaan ini baru hendak melakukan pengelolan limbah industri non B3. Perusahaan baru mengantongi izin domisili dari RT RW dan warga setempat. Ya itu tadi, belum dilanjutkan proses perizinannya. Ini kan baru mau running dan coba-coba. Secepatnya kami akan urus izinnya,” janji Warso. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin