Berita Bekasi Nomor Satu

Mahkamah Partai Panggil Golkar Jabar

Golkar
MENGGUGAT : Kuasa Hukum 15 PK DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arkan Cikwan bersama pengurus PK Golkar Kabupaten Bekasi. Mereka menggugat SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dinilai menyalahi aturan. IST/RADAR BEKASI
Golkar
MENGGUGAT : Kuasa Hukum 15 PK DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arkan Cikwan bersama pengurus PK Golkar Kabupaten Bekasi. Mereka menggugat SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dinilai menyalahi aturan. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD Golkar Jawa Barat diminta hadir ke Kantor Mahkamah Partai untuk melakukan klarifikasi terkait gugatan 15 Pengurus Kecamatan (PK) DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengenai keputusan pengesahan komposisi personalia DPD Golkar Kabupaten Bekasi 2020-2025, Jumat (13/11).

“Ya, diminta hadir, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, mungkin akan diminta klarifikasi (penjelasan), karena kami yang mengeluarkan SK,” ujar Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPD Golkar Jawa Barat, Aria Girinaya, kepada Radar Bekasi, Rabu (11/11).

Pada saat di Mahkamah Partai, dirinya akan menjelaskan kronologi sampai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) untuk Golkar Kabupaten Bekasi. Termasuk alasan mundurnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan SK-nya.

“Kalau ini ada kronologinya, memang ini lembaga politis, tidak saklek, ada aturan. Kita juga harus fleksibel, karena ada munas dan musda juga. Kita harus menyesuaikan pelaksanaan Musda dan pengeluaran SKnya. Nanti kita akan jelaskan,” tuturnya.

Dalam persoalan ini dirinya memastikan, DPD I akan mengikuti arahan dari Mahkamah Partai. Namun dirinya menuturkan, keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai akan dilaporkan ke DPP Golkar.

“Nanti keputusannya seperti apa, mahkamah akan melaporkan ke DPP. Nanti DPP yang memerintahkan ke kita, bukan dari Mahkamah,” jelasnya.

Pihaknya akan menerima keputusan terkait dengan klarifikasi tersebut. Termasuk, jika harus kembali menggelar Musda untuk Partai Golkar Kabupaten Bekasi. “Kalau dari DPP memerintahkan seperti itu, ya silahkan. Kita mengikuti saja,” tukasnya.

Aria menambahkan, terkait dengan polemik tersebut harusnya dapat segera diselesaikan. Dia mengaku selalu menghimbau untuk merangkul, melakukan konsolidasi, komunikasi, supaya semua persoalan di daerah,l bisa diselesaikan tanpa harus melewati proses ke DPP dan Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar akan melakukan klarifikasi terhadap 15 Pengurus Kecamatan (PK) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, terkait gugatan mengenai keputusan DPD Golkar Jawa Barat tentang pengesahan komposisi personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi 2020-2025.

Kuasa Hukum 15 PK, Arkan Cikwan mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh 15 PK ke Mahkamah Partai Golkar sudah mendapat tanggapan. Dirinya telah mendatangi kantor Mahkamah Partai Golkar untuk mengambil surat klarifikasi terkait gugatan yang sudah dilayangkan.

Dia menjelaskan, pada surat bernomor UND-06/MP-GOLKAR/XI/2020, tertanggal 10 November 2020 itu, 15 PK yang mengajukan gugatan diminta hadir ke kantor Mahkamah Partai pada Jumat 13 November 2020 mendatang, untuk melakukan klarifikasi.

“Nanti yang hadir saya, selaku kuasa hukum dan 15 PK. Kami diminta hadir pada Jumat 13 November 2020, diruang sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (10/11).

Arkan menjelaskan, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat hanya untuk mengisi kekosongan. Karena, mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, tersandung kasus hukum.

Namun pada kenyatannya, kata Arkan, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan SK tersebut dengan masa berlaku sampai tahun 2025. Artinya, melampaui jabatan yang diemban oleh Ketua DPD Golkar sebelumnya. Hal itu dinilai menyalahi aturan AD/ART Partai, berdasarkan keputusan Munas Partai Golkar.

“Ini menyalahi aturan AD/ART partai. Jelas SK yang dikeluarkan DPD Jabar sudah menyalahi aturan dan menjadi cacat hukum,” jelasnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin