Berita Bekasi Nomor Satu

RS Tipe D Belum Punya TPS LB3

ILUSTRASI: RS tipe D Jatisampurna di Jalan Raya Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi. DLH menyebut RS tipe D belum memiliki TPS LB3. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: RS tipe D Jatisampurna di Jalan Raya Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi. DLH menyebut RS tipe D belum memiliki TPS LB3. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puskesmas di Kota Bekasi yang ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit (RS) tipe D belum punya Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3).

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantina. Ia menjelaskan, RS tipe D belum memiliki TPS LB3 lantaran baru beroperasi.

Diketahui, terdapat tiga RS tipe D. Ketiganya berada di wilayah Pondokgede, Jatisampurna dan Bantargebang. Kustantina mengungkapkan, pihaknya sudah menyarankan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mengajukan pembuatan TPS LB3 ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Kita sudah arahkan ke Dinkes agar mengajukan pembangunan TPS limbah B3 ke Disperkimtan,” ucapnya belum lama ini.

Sementara, terkait puskesmas yang sudah mengelola LB3, kata dia, Dinkes harus melapor. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui jumlah puskesmas yang belum mengelola LB3 dengan baik. Alasannya, karena belum mendapat laporan dari petugas di lapangan.

“Saya hanya mengetahui memang puskesmas tipe D yang belum. Tapi kita sudah ajukan ke Dinkes segera dilengkapi izin, kalau pengelola sudah dibuat,” jelasnya.

Buang Limbah Medis Jangan Sembarangan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bekasi Yayan Yuliana mengimbau kepada seluruh RS di wilayahnya agar tetap berhati-hati dalam proses pembuangan limbah medis.

“Saya ingatkan kepada Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi untuk proses pembuangaan limbah medis itu agar tidak sembarangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.

Yayan menjelaskan, terdapat tata cara pembuangan limbah medis dari RS. Dengan demikian, Yayan menegaskan, pembuangan limbah tak bisa secara sembarangan.

“Limbah medis itu termasuk jenis limbah B3, lalu untuk penanganannya itu akan prosesnya tersendiri. Jadi enggak bisa sembarang membuang saja,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin