Berita Bekasi Nomor Satu

Konsumen Diminta Buat Laporan ke BPSK

DIKELUHKAN KONSUMEN : Pengendara melintasi depan Apartemen Grand Kamala Lagon di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (10/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 
DIKELUHKAN KONSUMEN : Pengendara melintasi depan Apartemen Grand Kamala Lagon di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (10/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Konsumen apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) diminta untuk membuat laporan langsung kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.

Laporan ini akan menjadi dasar pemanggilan manajemen maupun pengembang GKL untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen di luar pengadilan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

Sebelumnya, salah satu konsumen apartemen GKL mengeluhkan potongan yang muncul dalam refund (permintaan untuk pengembalian dana pembayaran) unit apartemen yang diajukan.

Padahal salah satu item potongan biaya tidak tercantum dalam lampiran surat pemesanan. Form pengajuan dan pengesahan refund akhirnya ditandatangani untuk mempercepat pengembalian uang.

Namun meski telah ditandatangani dan menyetujui item potongan biaya yang terlampir belum juga mendapatkan kepastian waktu pengembalian uang total Rp69.270.556, dari total Rp87.346.268 yang telah dibayarkan.

Majelis BPSK Kota Bekasi Sugianto meminta kepada konsumen yang tengah bersengketa dengan pelaku usaha untuk mengajukan gugatan kepada BPSK. Meskipun pelaku usaha memiliki ketentuan baku, pihaknya melalui majelis BPSK akan memutuskan potongan harga yang dinilai wajar.

“Tapi kita upayakan dulu mediasi, apabila masih dead lock, disarankan untuk melakukan arbitrase, majelis BPSK mengambil alih (penyelesaian masalah),” terangnya kepada Radar Bekasi, Kamis (12/11).

Nilai potongan wajar biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Tuntutan konsumen untuk melakukan refund dinilai wajar saat tidak berhasil mendapatkan Kredit Pemesanan Apartemen (KPA) setelah mengajukan ke beberapa bank.

Setelah menerima laporan, majelis BPSK akan mempelajari semua dokumen pemesanan dan pemasaran apartemen. Sugianto menyarankan agar konsumen datang langsung ke kantor sekretariat BPSK Kota Bekasi untuk berkomunikasi dua arah.

Pasalnya, jika konsumen mengaku telah memberikan pengaduan melalui alamat email, komunikasi hanya terjadi satu arah. “Lebih baik datang langsung. Kami tidak ada masalah, sepanjang dia menunjukkan bukti-bukti, dokumen-dokumen, bukti setor, hak dia untuk mengambil (uangnya) kembali,” tukasnya.

Sementara itu, konsumen yang mengaku kecewa dengan proses refund apartemen GKL yang telah dipesan, Firman Chusniardi mengatakan bahwa ia segera datang melaporkan sengketa yang dialami kepada BPSK.

“Saya coba tunggu pencairan yang katanya bulan ini, kalau belum juga, Desember segera saya kumpulkan berkas ke kantor BPSK,” ungkap warga Kecamatan Rawa Lumbu tersebut. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin