Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Punya Alat Pemusnah Limbah Medis

ILUSTRASI: Pemulung memungut limbah medis jenis masker di TPA Sumur Batu Kota Bekasi, belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi belum memiliki alat pemusnah limbah medis. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: Pemulung memungut limbah medis jenis masker di TPA Sumur Batu Kota Bekasi, belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi belum memiliki alat pemusnah limbah medis. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi memastikan pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3) dari seluruh fasilitas layanan kesehatan sudah tertangani dengan baik. Namun pengelolaannya tak dilakukan secara mandiri, melainkan dipihakketigakan lantaran ketiadaan alat pemusnah limbah medis.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pengelolaan LB3 seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) ditangani oleh pihak ketiga yang biasa bekerja sama dengan transpoter (perusahaan pengangkut). Perusahaan tersebut telah mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundangan.

“Itu sudah dilakukan dari tahun ke tahun, baik di puskesmas dan rumah sakit. Begitu juga RS Darurat yang saat ini sudah berjalan,” kata Tanti saat ditemui Radar Bekasi di Graha Hartika Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (12/11).

Ia memastikan, LB3 di tiga rumah sakit tipe D di Kota Bekasi juga sudah dikelola dengan baik oleh pihak ketiga. Pemusnahan limbah medis tak dilakukan secara mandiri karena Pemerintah Kota Bekasi belum memiliki alat pemusnah limbah.

“Tidak pernah ada jedah waktu ya, dari awal kita sudah merencanakan untuk pemusnahan limbah medis. Karena disini belum ada pemusnahannya,” tegasnya.

Menurutnya, volume limbah medis di Kota Bekasi cukup besar lantaran banyaknya jumlah fasyankes. Namun dirinya tak menyebut produksi limbah tersebut.

Alat itu sangat dibutuhkan guna mempercepat pemusnahan LB3. Rencana, pihaknya akan mengajukan alat pemusnah limbah medis ke pemerintah pusat.

“Kita tahu bahwa di Kota Bekasi cukup banyak puskesmas dan rumah sakit serta klinik. Jika ada alatnya akan lebih mempercepat daripada pemusnahannya. Insya allah kita akan ajukan alat pemusnah itu,” tegasnya.

Diakui Tanti, limbah medis dari fasyankes harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pembuangan limbah medis tak bisa secara sembarang, terdapat aturannya. Oleh karena itu, Dinkes juga mengawasi aktivitas transporter limbah medis tersebut.

“Kita juga mengawal transporter sampai kepada pemusnahan,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, keberadaan fasyankes jangan sampai membawa dampak buruk.

“Ketika mereka sudah buka dan sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat jangan membuat dampak buruk juga buat masyarakat. Ini harus bisa setara, jika RS atau puskesmas mengobati mereka juga harus mampuh menjaga yang sudah sehat,” kata Arif melalui sambungan telepon.

Guna memastikan limbah medis fasyankes dibuang dengan benar sehingga tak menimbulkan dampak buruk, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kalau memang itu sangat membahayakan kita akan undang Dinkes dan DLH. Harus bertanggung jawab apalagi nanti kalau limbah B3 medis terbuang kemana-mana. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan jangan sampai membahayakan masyarakat,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin