Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Tantangan Implementasi DPB Pemilu

DAFTAR Pemilih Berkelanjutan atau DPB menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terutama, bagi penyelenggara Pemilu yang sekarang ini tidak menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020. Termasuk, KPU Kab/Kota Bekasi.

Kewajiban implementasi DPB merupakan amanah UU No 7/2017 Pasal 14, 17 dan 20 huruf [l]. Disebutkan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kalimat “pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan” ini kemudian disebut Daftar Pemilih Berkelanjutan [DPB].

Pada Jumat [14/11/2020] lalu, Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kab Bekasi mengundang saya untuk urun rembuk berdiskusi-mengevaluasi implementasi pemutakhiran dan pemeliharaan DPB. Bawaslu Kab Bekasi, tentu saja berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU Kab Bekasi dalam implementasi DPB.

Model Pendaftaran Pemilih

Terdapat tiga model pendaftaran pemilih yang dikenal dalam literatur kepemiluan. Pertama, periodic registry. Yaitu, proses pendaftaran pemilih hanya dilakukan ketika akan diselenggarakan pemilu/pilkada. Dan data daftar pemilihnya juga hanya berlaku untuk pemilu berjalan saja. Pemilu usai, daftar pemilih pun tak lagi terpakai. Model ini, diterapkan dalam pemilu sepanjang Orde Baru.

Kedua, continuous registry. Yaitu, proses pendaftaran pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam model ini, data daftar pemilih, meski sudah tidak lagi menyelenggarakan pemilu/pilkada, masih dirawat dan dimutakhirkan secara berkesinambungan untuk digunakan pada pemilu selanjutnya. Model ini pun pernah diterapkan dengan istilah Pendaftaran Penduduk dan Pemilih Pemilu Berkelanjutan [P4B] oleh KPU periode elektoral 2001-2007. Data daftar pemilih hasil P4B digunakan untuk pemilu 2004 dan pilkada 2006.

Ketiga, civil registry. Yaitu, proses pendaftaran pemilih berdasarkan data kependudukan. Kita juga pernah menggunakan model ini. Bahkan, diregulasikan dalam UU No 10 Tahun 2008 dan UU No 8 Tahun 2012. Pada pemilu 2009 dan 2014, KPU menggunakan data daftar pemilih dari Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Ditjen Dukcapil] Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri].

Berdasarkan sejarah kepemiluan itu, pemutakhiran DPB dan pemeliharaan data daftar pemilih, sesungguhnya bukanlah hal baru. Amanah UU No 7/2017 ini merupakan kontinuitas dari proses pendaftaran pemilih pemilu/pilkada dengan konsep P4B [2001-2007] yang diselaraskan dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Paling tidak, ada dua manfaat dari pemutakhiran DPB; 1] memudahkan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu/pilkada berikutnya dan 2] meningkatkan kualitas daftar pemilih yang hampir saban pemilu/pilkada selalu jadi polemik. Daftar pemilih yang akurat-akuntabel, tentu juga beririsan dengan kualitas pemilu/pilkada itu sendiri.

Benturan Rezim Undang Undang

Kebijakan pemutakhiran DPB ini sudah dikonkritisasi KPU terhitung Januari 2020. Dalam konteks KPU Kab Bekasi, misalnya, sepanjang pengawasan Bawaslu Kab Bekasi, sudah dilakukan pemutakhiran DPB secara berkala dan berkesinambungan. Uniknya, saban pemutakhiran pada setiap bulannya, jumlah DPB selalu menyusut. Tidak pernah bertambah.

Kenapa? Soalnya, KPU Kab Bekasi tidak bisa mengakses data kependudukan. Satu-satunya data yang bisa diakses adalah data kematian. Sementara data pemilih pemula [yang baru berusia 17 tahun dan akibat perkawinan sehingga punya e-KTP], dan orang pindah domisili ke Kab Bekasi tidak bisa diakses. Di sisi lain, pemutakhiran DPB sesuai UU No 7/2017 Pasal 14, 17 dan 20 huruf [l] adalah berdasarkan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang memiliki otoritas mengakses data kependudukan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil].

Lantas, apakah Disdukcapil melakukan pembangkangan? Nah, di sinilah yang perlu kajian lebih komprehensif. Secara sederhana, dalam kaitannya dengan DPB, berlaku dua rezim UU. Rezim UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Rezim UU No 24/2013 perubahan atas UU No 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan [Adminduk]. Dalam UU No 7/2017 disebutkan, pemutakhiran DPB harus sesuai perundang-undangan. Tafsirnya, rezim UU Pemilu taat pada rezim UU Adminduk.

Sementara dalam UU Adminduk Pasal 79, ayat [3], sangat tegas disebutkan, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Pertanyaannya, boleh tidak KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang notabene pengguna membuka akses adminduk? Lantas, kenapa data orang yang sudah meninggal dibuka aksesnya?

Bagaimana dengan ayat [4]? Peraturan Menteri Dalam Negeri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Pada Pasal 4 ayat [1] disebutkan, hak akses diberikan kepada petugas Disdukcapil Provinsi, petugas Disdukcapil Kabupaten/kota dan Pengguna. Kemudian pada paragraf dua, persyaratan dan tata cara pemberian hak akses bagi pengguna daerah provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang disebutkan tahapan-tahapannya sehingga bisa mengakses data kependudukan.

Hemat saya, karena KPU Kab/Kota merupakan lembaga negara vertikal, sebaiknya yang berkaitan dengan kerjasama akses data kependudukan dilakukan di tingkat pusat. KPU RI perlu mematangkan teknis DBP secara internal, kemudian bekerjasama dengan Kemendagri. Dan, petugas Dukcapil Kab/Kota, sebagai penerima delegasi Menteri Dalam Negeri, wajib taat pada kerjasama tersebut. Tanpa adanya kerjasama tersebut, rasanya mustahil pemutakhiran DPB di kab/kota bisa optimal.

Selain akses data dari Disdukcapil, kerjasama juga harus dibangun dengan lembaga dan institusi negara lainnya. Misalnya saja, TNI/Polri [terkait purnatugas], pernikahan, dinas pendidikan terkait kelulusan siswa SMA/MA dan pemakaman. Sebab-sebab pensiun [TNI/Polri], pernikahan dan usia 17 tahun menjadi berhak memilih pada pemilu/pilkada. Dan sebab kematian, orang menjadi hilang haknya untuk memilih.

Dari situ, baru poses teknis pemutakhiran DPB dilakukan. Mulai dari menerima masukan para pihak, mencermati, memverifikasi dan mengeksekusi [mencoret dan meng-input data pemilih]. Dan hasilnya diputuskan dalam rapat pleno terbuka. Begitu seterusnya proses pemutakhiran DPB dilakukan pada setiap bulannya.

Dengan begitu, Bawaslu Kab/Kota dan seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi dan mengoreksi pemutakhiran DPB tersebut. Dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, bukan an sich pada hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB setiap bulan, tapi juga pada proses verifikasi dan eksekusi [mencoret dan meng-input] data pemilih yang masuk. Waallahu A`lam. (*)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin