Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Polisi Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan Salesman

BUKTI LAPORAN: , Rico Pujianto menunjukkan bukti laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI
BUKTI LAPORAN: , Rico Pujianto menunjukkan bukti laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi masih menindaklanjuti laporan salah satu karyawan PT Pratama Prima Bajatama yang mengaku dirampas kemerdekaannya dan dianiaya oleh pemilik perusahaan yang berlokasi di Jalan Pangkalan Tiga, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Sementara itu, perusahaan mengaku lebih dulu telah melaporkan karyawannya kepada Polsek Bantargebang terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen perusahaan.

Beberapa waktu lalu, pelapor, Rico Pujianto melaporkan apa yang dialaminya kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut berlangsung pada 10 Oktober 2020, ia mengaku disandera dan dianiaya selam tiga hari oleh pemilik perusahaan.

Kedatangannya 10 Oktober lalu lantaran muncul masalah di kantor tempatnya bekerja. Ia mengaku mengalami pemukulan di sekitar kepalanya sebanyak 10 kali.

“Saya laporan mengenai pekerjaan saya, kemudian saya dituduh melakukan penggelapan transaksi saat saya berusaha menjelaskan, bos saya tidak terima dan marah, melakukan pemukulan, penganiayaan, dan pengancaman,” katanya.

Pada hari itu juga, Rico dibawa pergi menuju wilayah Purwokerto untuk mengambil sisa barang yang ditolak oleh pemesan menggunakan kendaraan pengangkut barang. Ia menitipkan barang yang ditolak oleh pemesan di sebuah bengkel milik temannya di Desa Karangcegak, Kelurahan Sumbang, Purwokerto.

Sore sekira pukul 16.00 keesokan harinya, setelah barang selesai dimuat, kembali pulang menuju ke Bekasi. Ia diizinkan ke mess perusahaan dengan pengawalan ketat rekan kerjanya, tidak diizinkan keluar kamar hingga pagi hari. Pukul 08.00. Ia dibawa kembali menuju kantor, diizinkan untuk bicara dengan kedua orang tuanya selama 1.30 menit, tetap dalam pengawasan.

“Permasalahannya secara singkat saya jelaskan, di Jawa Tengah area (pemasaran) saya, toko-toko banyak yang belakangan ini disebabkan permasalahan barang, keterlambatan barang yang kurang baik sehingga banyak toko-toko menolak barang begitu sampai di Jawa Tengah,” terangnya.

Sementara laporan ini bergulir, direktur PT Pratama Prima Bajatama, Winoto menyampaikan perusahaan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebelum laporan dibuat Sabtu (7/11) kemarin, pihaknya lebih dulu melaporkan Rico dengan dugaan tindakan penggelapan dan pemalsuan pada dokumen perusahaan.

“Jadi kita lihat saja penyelidikan polisi, kita serahkan prosesnya ini kepada polisi, dan saya tidak mau dahuluin apa yang menjadi tugas polisi dalam mengungkap kasus ini, siapa yang salah dan siapa yang benar,” ungkapnya.

Lantaran dianggap menyeret namanya dalam kasus penganiayaan yang disebut telah dilakukan oleh pemilik perusahaan, ia berencana untuk melaporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik.

Di waktu yang berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko memastikan kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

“Kasusnya sudah ditangani satreskrim polres dan sudah ditindaklanjuti, perkembangan akan diinfokan kembali,” singkatnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin