Berita Bekasi Nomor Satu

DLH Pantau Perusahaan Pengelola Sampah Non B3

SORTIR SAMPAH: Sejumlah pekerja sedang menyortir sampah plastik secara manual di salah satu perusahaan di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (16/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
SORTIR SAMPAH: Sejumlah pekerja sedang menyortir sampah plastik secara manual di salah satu perusahaan di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (16/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)) akan melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang membuat bank sampah sekaligus mengelola limbah industri.

Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Arnoko mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait adanya dugaan sebuah perusahaan yang mengelola limbah industri dengan berkedok bank sampah.

“Kami belum bisa mengambil keputusan, karena belum turun ke lapangan,” ujar Arnoko.

Menurut dia, jika memang ada perusahaan yang mengelola limbah industri, seharusnya memiliki izin sesuai dengan regulasi yang sudah diatur Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu juga, harus ada izin lokasi serta UKL dan UPL yang perlu dilengkapi. Sebab, dalam konteks tersebut juga perlu memperhatikan lingkungan.

“Sebelumnya, sudah ada tinjauan dari pihak kecamatan dan desa. Dan untuk lebih jelasnya, kami secepatnya akan turun kelapangan,” tegas Arnoko.

Sementara itu, pemimpin perusahaan pengelola limbah tersebut, Wilda Yanti menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sedang proses pengajuan perizinan serta aturan main secara regulasi.

“Saat ini, kami memang baru mengantongi perizinan domisili, dan untuk kegiatan, masih dalam proses training pekerja dalam pemilahan sampah,” terangnya.

Wilda menjelaskan, kondisi saat ini pihaknya baru training pekerja sebanyak 50 orang yang merupakan masyarakat sekitar.

Lanjut Wilda, berdirinya bank sampah itu merupakan kebutuhan masyarakat dan industri sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolaan sampah.

“Perusahaan kami yang merupakan Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre, berupaya membantu pemerintah dalam menangani sampah, termasuk sampah non-B3,” kilahnya.

Wilda menambahkan, program Bank Sampah Benteng Kreasi dan Bekasi Recycle Centre, merupakan suatu jawaban komprehensif dengan menekankan partisipasi masyarakat sekitar.

Nantinya, tambah Wilda, sistem pengelolaan sampah dan limbah dengan lembaga tersebut, menekankan pada penggunaan teknologi tepat guna , padat karya, dan yang penting, warga sekitar dapat bekerja serta memperolah penghasilan.

“Format dan ketentuan pembentukan Bank Sampah, mengikuti Permen LH No. 13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalu Bank Sampah. Pasal 7 (ayat 2) huruf c Permen No. 13/2012, kebijakan pembentukan dan implementasi pengintegrasian antara Bank Sampah dengan Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR),” terang Wailda..

Di mana pada pasal 7 (ayat) huruf e menyatakan: Pengembangan Kerjasama International dalam pelaksanaan Bank Sampah.

“Oleh karena itu, berkaitan dengan EPR tersebut, corporate atau perusahaan dan pemerintah, harus mendukung dan memerlukan kolaborasi dan sinergi secara nyata,” tandas Wilda. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin