Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib PPPK Belum Jelas

ILUSTRASI: Seorang guru memberikan materi saat simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMP Negeri 2 Bekasi, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Seorang guru memberikan materi saat simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMP Negeri 2 Bekasi, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejak dilakukan seleksi dan ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus tahun 2019 lalu, nasib ratusan peserta di lingkungan pemerintah Kota Bekasi dan daerah lain belum menemui titik terang.

Pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) pengangkatan serta gaji bagi PPPK. kondisi ini terjadi di tengah Kota Bekasi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.

Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu juklak-juknisnya.

Berdasarkan Perpres tersebut PPPK diberikan gaji mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta ditambah dengan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada pasal 5, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disebut menjadi beban bagi pemerintah daerah, mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah, termasuk Kota Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menyampaikan, selain masih menunggu juklak-juknis, kemampuan keuangan daerah terutama pada masa pandemi disebut tidak mampu untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Tidak bisa, apalagi dalam keadaan Covid-19 seperti ini APBD kita, berat,” ungkapnya, Selasa (17/11).

Ia meyakini, hal serupa juga dialami oleh berbegai daerah dalam situasi seperti ini. Tahun 2021, dalam RAPBD 2021, belum diusulkan anggaran gaji dan honor untuk PPPK. Jika juklak dan juknis sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, anggaran gaji dan honor dapat dianggarkan dalam APBD perubahan.

Pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, pihaknya mengajukan 400 formasi guru, lebih banyak dibandingkan dengan formasi lainnya. Ia mengakui masih banyak kekurangan PNS guru di Kota Bekasi.

“Ya, memang kita masih banyak kekurangan. Tahun ini saja hampir 400 (PNS guru pensiun),” tambahnya.

Dari total 11 ribu PNS Kota Bekasi, enam ribu diantaranya merupakan guru. Tidak adanya penerimaan CPNS tahun 2021 diakui menjadi pertimbangan jumlah PNS yang tersisa ditengah sebagian PNS memasuki masa pensiun. Pihaknya berharap jumlah formasi yang diajukan dapat disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk menutupi kekosongan pada tahun 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Supyanto menyambut baik rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI untuk mengangkat satu juta guru sebagai PPPK. Namun, ia memberikan catatan kepada guru honorer yang telah lulus seleksi untuk menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, semoga itu bisa terlaksana dengan baik. Dan idealnya, PPPK yang lulus tahun 2019 harus menjadi skala prioritas,” ungkapnya.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini dinilai memberikan efek positif untuk menutupi kekurangan PNS guru. Ia memastikan jumlah guru honorer di Kota Bekasi lebih besar dibandingkan jumlah PNS guru. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin