Berita Bekasi Nomor Satu

Kenaikan UMK Tunggu Restu Gubernur

Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten
Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

Pemerintah kota maupun kementerian menyerahkan keputusan penetapan UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan rekomendasi kenaikan nilai UMK 2021 4,21 persen atau Rp193.226,74 dari nilai upah tahun ini. Upah minimum Kota Bekasi tahun depan di angka Rp4.782.935,64.

Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa rekomendasi telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sudah disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya saat dijumpai dalam kegiatan launching layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB di hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (19/11).

Setelah rekomendasi diserahkan, ia menyerahkan penetapan nasib UMK kepada Ridwan Kamil. Pemerintah daerah disebut hanya tinggal menunggu saja keputusan tersebut, setelah Depeko menyelesaikan kewajiban untuk memberikan rekomendasi hasil pleno.

“Yang penting kita lihat saja nanti, kita nanti tinggal nunggu penetapan,” tukasnya.

Senada, Menteri Tenagakerja (Menaker) RI, Ida Fauziah juga menyebut kewenangan untuk menetapkan UMK 2021 bagi Kota Bekasi ada pada Gubernur Jawa Barat. Gubernur akan segera menetapkan besaran upah minimum berdasarkan dari rekomendasi kabupaten dan kota.

Ida menilai, dalam situasi pandemi, Gubernur akan menilai dan mempertimbangkan masa depan dunia usaha serta perlindungan kepada pekerja dari sisi upah. Dalam memutuskan UMK semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Gubernur akan mendengarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

“Saya kira sekali lagi, pasti nanti dalam memutuskan tersebut, gubernur akan melihat berbagai sisi lain,” ungkapnya.

Ida hadir di Kota Bekasi untuk melaunching layanan pengesahan PP dan PKB, transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker RI. Keduanya, baik PP maupun PKB dijelaskan menjadi pedoman bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh dalam menjalankan ikatan kerja di perusahaan.

Di dalamnya, mengatur syarat kerja dan tata tertib, hingga hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Pengesahan PP dan PKB ini bertujuan untuk memastikan materi yang terkandung didalamnya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk merugikan masing-masing pihak.

“Ini adalah cara kami untuk mempermudah layanan,” tukasnya.

Layanan melalui sistem aplikasi ini disebut Ida mampu untuk mempermudah seluruh perusahaan dan pekerja untuk mendaftarkan PKB maupun mengesahkan PP. Setelah ini, Disnaker Kota Bekasi segera mensosialisasikan layanan ini kepada perusahaan. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin