Berita Bekasi Nomor Satu

Ada Ormas Janji Naikkan PAD Kota Bekasi

Area sekitar Terminal Kayuringin, Kota Bekasi, salah satu wilayah yang diajukan ormas untuk dikelola mereka.
Area sekitar Terminal Kayuringin, Kota Bekasi, salah satu wilayah yang diajukan ormas untuk dikelola mereka.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Surat Permohonan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kota Bekasi, terkait pengelolaan lahan di sekitar Terminal Kayuringin yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, beredar di publik.

Dalam surat bernomor 0119/DPR-GIAS/XI/2020 itu disebutkan dalam hal Permohonan Pengelolaan di Terminal Kayuringin. Surat yang ditandatangani Ketua Gibas Kota Bekasi Deni Muhammad Ali bersama sekretarisnya, Ronny M Polli itu ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan ditembuskan kepada BPKAD Kota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Disparbud Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kelurahan Kayuringin.

Dalam surat itu, tertulis tujuannya untuk menata dan mengelola pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Tawes Raya dan sekitar Terminal Kayuringin Kota Bekasi agar lebih tertata, tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan umum demi menuju Piala Adipura dan peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Ketua Gibas Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali membenarkan surat yang beredar itu dibuat organisasinya. Menurut dia, surat itu merupakan upaya pihaknya mengikuti prosedur sesuai ketentuannya.

“Jadi surat itu, intinya sesuai prosedur yang kita harus lalui untuk minta ijin kepada Pemkot, agar bisa mengelola lahan kosong di wilayah tersebut. Tujuannya, dimanfaatkan buat pemberdayaan ke masyarakat,” kata Deni saat dihubungi Radar Bekasi, Jumat (20/11).

Dia mengakui, apa yang dilakukan ini merupakan bagian kejeliannya melihat potensi adanya lahan kosong untuk dimanfaatkan atau digunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak bertambahnya angka pengangguran di Kota Bekasi.

“Intinya, ini bagian dari kejelian organisasi kita aja yang melihat adanya lahan kosong milik Pemko, untuk dimanfaatkan buat pemberdayaan masyarakat umum yang akibat pandemi ini menganggur dan ingin membuka usaha, termasuk juga buat PKL yang anggota kami juga ada di situ,” jelasnya.

“Pada intinya, kita hanya mau kelola lahan kosong bukan semuanya dan itu kita mau manfaatkan buat bikin semacem kuliner gitu, sehingga K3 kita laksanakan sekaligus meningkatkan PAD juga, karena kan kita bayar bukannya gratis. Tujuan kita membantu memfasilitasi masyarakat umum yang butuh buat berusaha, termasuk anggota kami yang merupakan PKL,” pungkasnya.

Belum diketahui, apakah surat permohonan tersebut sudah dikirimkan ke Pemkot Bekasi dan diterima langsung Wali Kota Bekasi atau belum. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi terkait adanya surat permohonan dari ormas ini belum merespon.  Nomor WhatsApps (WA) orang nomor satu di Kota Bekasi ini belum berkomentar apapun.

Terpisah, pengamat sosial dari Institute Bisnis Muhammadiyah (IBM) Hamludin menilai, pengajuan permohonan pengelolaan lahan itu tidak seharusnya diterima oleh Pemerintah, khususnya Wali Kota Bekasi. Hal itu, lantaran ormas atau LSM tak memiliki kapasitas dan kompetensi.

Lebih jauh dikatakan Hamludin, Pemkot sudah memiliki jajaran dinas yang lengkap untuk dapat mengelola asetnya tersebut, sehingga tidak perlu diserahkan kepada pihak lain. Tentunya, hal ini akan lebih efektif untuk menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait hal ini, seharusnya Pemkot lebih tepat untuk mengelolanya, karena instrumen di pemda itu sudah lengkap. Misalnya, Dinas Pasar, Dinas Sosial, atau dinas lainnya,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (23/11/2020).

“Inisiatif dari Ormas ini baik, tapi kurang pas saja karena tidak sesuai bidang. Ormas atau LSM seyogyanya, bisa berdaya dalam kemandirian supaya dapat menghidupi organisasinya secara mandiri, seperti mereka punya usaha tertentu di bidang apapun,” sambung pria yang akrab disapa Ludin.

Dengan demikian, Ludin mengakui, dengan kemandirian itu penghasilan yang diraih oleh organisasi tak dianggap mengandalkan jerih payah orang lain, seperti PKL atau pedagang-pedagang kecil di pinggiran jalan.

“Jadi, untuk urusan pengelolaan lahan atau sejenisnya sudah sangat lengkap bila dilakukan oleh institusi pemerintahan,” ucapnya.

Lebih jauh, Ludin memaparkan, PKL (Pedagang kaki lima) itu adalah kelompok masyarakat yang mengambil peran di salah satu sektor entrepreneur, di mana sektor inilah yang menopang ketahanan ekonomi mayarakat. Artinya, secara hukum mereka wajib mendapat perlindungan negara.

“PKL itu wajib dilindungi, dari mulai rasa amannya, pasokan bahan pokok, akses pasar, bahkan permodalan. Pemerintah wajib buat memenuhi kewajiban diatas, dan tidak ada alasan apapun bagi pihak tertentu untuk mengganggu akses-akses yang seharusnya diperoleh PKL. Siapapun dia,” paparnya.

Ludin menambahkan, dalam kondisi saat ini harus disadari, turunan masalah di belakang PKL sangat kompleks. Maka, jika terganggu ekonomi masyarakat di kelompok menengah ke bawah pun terancam, dan pemerintah punya beban menanggungnya dalam semua kebutuhan bagi kelompok masyarakat ini.

“Intinya, jika PKL terganggu akan ada banyak keluarga yang terancam kebutuhannya. Jika mereka terganggu, ada banyak usaha lain yang terkait seperti pemasok bahan pokok, pemasok kemasan yang juga akan terganggu,” tutup Ludin. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin