Berita Bekasi Nomor Satu

Tamu DPRD Kota Bekasi Wajib Terapkan Prokes

Sekwan DPRD Kota Bekasi M. Ridwan.
Sekwan DPRD Kota Bekasi M. Ridwan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Sejak virus Covid-19 melanda Kota Bekasi, Gedung DPRD Kota Bekasi menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Salah satunya, aturan setiap tamu yang melakukan kunjungan kerja maupun studi banding di kantor wakil rakyat ini.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bekasi Nomor: 175/2303/SETWAN.PTUK, tentang ketentuan kunjungan kerja/study banding ke Kota Bekasi, tertanggal 22 Juli 2020 lalu, dan masih berlaku hingga saat ini.

Setwan Kota Bekasi, M Ridwan saat dikonfirmasi menyatakan, aturan itu memang sudah dibuat dan sampai saat ini masih diberlakukan kepada setiap tamu yang datang kunjungan kerja, atau studi banding ke Gedung DPRD Kota Bekasi.

Dia menyebut, aturan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi No: 488/4032/SETDA.Hum, tertanggal 29 Juni 2020. “Aturan ini masih kita berlakukan kepada tamu yang lakukan kunjungan kerja atau studi banding ke sini,” kata Ridwan saat ditemui Radar Bekasi, Senin (23/11/2020).

Setiap tamu kunjungan kerja atau studi banding, sambung Ridwan, harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Selain itu, membawa hasil lab PCR Covid dari Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan dari wilayahnya masing-masing.

“Ini wajib, bagi yang tak membawa hasil lab terpaksa kita tolak untuk melaksanakan kegiatan. Terkait penerapan 3M, kami sediakan alat cuci tangan berikut sabun di pintu-pintu masuk gedung, sehingga bagi tamu yang datang dipersilakan cuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, dan tetap jaga jarak,” tutur Ridwan.  (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin