Berita Bekasi Nomor Satu

Pengesahan APBD Berpotensi Molor

JEMBATAN GANTUNG: Pengendara bermotor melintasi jembatan gantung yang menghubungkan Desa Kertarahayu dengan Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (23/11). Pembahasan APBD 2021 Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi terlambat. ARIESANT/RADAR BEKASI
JEMBATAN GANTUNG: Pengendara bermotor melintasi jembatan gantung yang menghubungkan Desa Kertarahayu dengan Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (23/11). Pembahasan APBD 2021 Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi terlambat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum juga dibahas dan berpotensi terlambat. Hal ini mengakibatkan potensi daerah kehilangan bantuan Dana Alokasi Umum DAU dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD 2021 adalah pada awal Juli.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengakui, hingga saat ini pembahasan Rancangan APBD 2021 belum dilakukan.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengharuskan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga berdampak terhadap pembahasan KUA dan PPAS.

“Jadi, dengan adanya kebijakan baru dari Kemendagri, nantinya kami (DPRD) juga akan konsultasi. Sebab, ada sanksi apabila terlambat pengesahan APBD- nya,” ujar Nuh kepada Radar Bekasi, Senin (23/11).

Ia memprediksi, akan ada keterlambatan pengesahan APBD 2021. Karena menurut aturan, batas akhir pengesahan sebulan sebelum penggunaan atau akhir November.

“Karena banyak perbaharuan dalam sistem yang awalnya Dioda menjadi SIPD, jadi kami konsultasi, apakah dalam masa transisi ini, ada toleransi tidak akan ada sanksi,” ucap Nuh.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draft buku APBD sejak 10 November 2020.

“Memang untuk pembahasan belum, tapi kami saat ini menunggu undangan dari DPRD. Karena untuk hal itu, harus ada Banmus dan rapat lainnya, sehingga proses bisa dilanjutkan,” terang Agus.

Disampaikan Agus, adanya kebijakan baru terkait SIPD dari Kemendagri, menjadi salah satu faktor keterlambatan pengesahan APBD dari batas waktu akhir November. Meski tinggal menghitung hari, pihaknya tetap berupaya agar tidak terjadi keterlambatan.

“Perlu kerja cepat dan sinergi semua pihak. Apalagi ini kan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk kepentingan masyarakat,” tandas Agus. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin