Berita Bekasi Nomor Satu

Realisasi Pajak Tempat Hiburan Rendah

Pengendara sepeda motor melintas di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tempat hiburan baru mencapai 53,17 persen.

Hingga jelang akhir November 2020, dari target sebesar Rp 42,3 miliar, pajak tempat hiburan baru terkumpul Rp 22,5 miliar.

“Sampai saat ini PAD hiburan kita baru bisa mengumpulkan 53, 17 persen atau setara dengan RP 22,5 miliar setengah dari target tahun 2020 ini,” katanya, saat dihubungi, Selasa (24/11).

Lanjut Tedi, sektor PAD tempat hiburan menjadi yang terendah dibandingkan dengan dua sektor pendapatan lainnya seperti perhotelan dan restoran.

Sementara itu, penerimaan pajak dari hotel, lanjut Tedi saat ini sebesar Rp 20,5 miliar dari target Rp 25, 2 miliar, sudah menginjak angka 80 persen dari target.

Kemudian, terget PAD restoran sebesar Rp 259, 2 miliar hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan tepatnya Rp 198,9 miliar atau 76 persen.

“Ya saat ini dua sektor tersebut, menempati posisi utama. Saat ini perhotelan terealiasasi mencapai 80 persen. Sementara pendapatan dari pajak restoran sebesar 76 persen,” ujarnya.

Dirinya, tak memungkiri bahwa pendapatan daerah tersendat setelah virus Corona memasuki Indonesia sejak awal Maret 2020. Terlebih dengan status pandemi yang dilabeli oleh WHO atau organisasi kesehatan dunia. Sejak Pandemi Covid-19, sejumlah kebijakan yang pemerintah keluarkan berdampak besar pada seluruh sektor usaha.

Oleh karenanya, daya beli masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu ragu ke tempat hiburan, karena masih dibatasi waktu serta adanya rasa khawatir.

“Sampai sekarang ini THM dan tempat wisata masih kita berlakukan jam buka dari Jam 6 sore sampai jam 11 malam,” terangnya.

Kendati demikian, meski sudah memasuki triwulan keempat, ia optimis tiga sumber pendapatan dari instansinya itu dapat mencapai target yang diharapkan. Dikarenakan Disparbud Kota Bekasi masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2020. Terlebih adanya momen libur bersama.

“Kita harapkan di akhir tahun ini kita dapat tekankan PAD di tiga sektor, tempat hiburan restoran dan hotel. Ya mudah-mudahan hasilnya maksimal,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin