Berita Bekasi Nomor Satu

Saksi Dugaan Penggelapan Akan Dipanggil

Nurhuda
BUKTI TRANSFER : Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda menunjukkan bukti transfer ke Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi akan memanggil saksi-saksi dalam proses laporan mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurhuda, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Subhan mengatakan, kasus ini telah masuk tahap penyelidikan dan pelapor telah dimintai keterangan. Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi lain karena masih tahap penyelidikan untuk pendalaman.

“Sekarang belum masuk penyidikan, masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Jadi masih tahap penyelidikan,” katanya, Senin (30/11).

Dia menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima kasus ini terjadi pada 6 Juli 2019, di Perum Taman Pelangi Kebun Kopi, Blok D 01 Rt 02/07, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.

Peristiwa bermula ketika Nugraha menawarkan Nurhuda untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil IV (empat) dari Partai Gerindra. Pada saat itu, Nugraha meminta uang Rp1 miliar kepada Nurhuda namun dia baru dapat memenuhi sebanyak Rp350 juta, yang diberikan secara bertahap.

Saat itu, Nugraha membuat kesepakatan akan mengajukan pemberhentian salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra ke Mahkamah Partai, agar Nurhuda bisa menjadi anggota DPRD.

Bahkan terdapat surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Namun sampai waktu yang sudah disepakati, janji Nugraha tidak kunjung terealisasi.

Sehingga, Nurhuda memastikan langsung surat keputusan dari Mahkamah Partai yang diberikan oleh Nugraha. Ternyata surat tersebut tak terdaftar dan dia melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Ini perkara dan penggelapan. Kerugiannya Rp 350 Juta. Barang bukti transfer, surat keputusan Mahkamah Partai berikut jawabannya. Dan print out surat pemberhentian anggota DPRD,” jelasnya.

Terpisah, Pelapor, Nurhuda mengatakan, pihak kepolisian sudah memanggil dirinya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dirinya telah melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan penggelepan yang dilakukan Ketua DPC Gerindra, Nugraha.

“Bukti-bukti sudah saya berikan secara lengkap, termasuk bukti transferan. Dalam pemberian uang itu, ada yang ditransfer dan cash (tunai). Saya menyerahkan uang secara cash, ada saksinya, dan yang melalui transperan, ada bukti pengirimannya,” jelasnya.

Dalam persoalan ini dirinya menegaskan, bisa dipastikan bahwa bukan dia yang meminta untuk menjadi anggota DPRD. Namun, Ketua DPC, Nugraha, yang meminta dirinya menjadi anggota DPRD, mendampingi istirnya, Perawati. Dengan melakukan PAW kepada dua anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

“Jadi dengan ini, bukan saya yang meminta ke Nugraha untuk menjadi dewan. Tapi dia (Nuhraga) yang meminta,” tukasnya.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan, belum merespon saat Radar Bekasi menghubunginya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin