Berita Bekasi Nomor Satu

Walhi Jabar Apresiasi Semangat Penggiat Lingkungan

TRUK MASUK: Sebuah truk masuk ke PT Fajar Surya Wisesa Tbk atau Fajar Paper yang dijaga satpam, di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (2/12). ARIESANT/RADAR BEKASI
TRUK MASUK: Sebuah truk masuk ke PT Fajar Surya Wisesa Tbk atau Fajar Paper yang dijaga satpam, di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (2/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki Paendong, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan sejumlah perusahaan telah melanggar peraturan tentang Lingkungan Hidup.

Sebab, pihaknya tidak melihat adanya penindakan dari Pemkab Bekasi sebagai aparatur negara terhadap perusahaan yang telah merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Saya sangat mengapresiasi ketika ada komunitas di Kabupaten Bekasi yang mengkritisi kinerja Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan,” beber Meiki saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (1/12).

Ia juga menyarankan, apabila memang tidak ada penindakan tegas bagi perusak lingkungan, harus disikapi dengan cara yang sudah diatur dalam konstitusi. Salah satunya melalui aksi demonstrasi ataupun gugatan ke pengadilan.

“Selama ada aturannya di konstitusi teruslah berjuang, sebab lingkungan yang rusak hari ini akan berdampak terhadap keturunan atau anak cucu di kemudian hari. Oleh sebab itu, para komunitas atau penggiat lingkungan jangan pernah lelah untuk berjuang menjaga lingkungan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggiat lingkungan hidup meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, untuk memeriksa sejumlah perusahaan yang telah mencemari air Kali Cikarang.

“Kami berharap Pemkab Bekasi atau DLH, tidak hanya memeriksa baku air, tapi juga secaraadministrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembuangan air limbah ke sungai atau kali,” ucap Koordinator Komunitas Save Kali Cikarang, Eko Jatmiko kepada Radar Bekasi.

Pria yang akrab disapa Jhon ini menyampaikan, sebelumnya sudah pernah melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran kali. Adapun perusahaan yang sudah dilaporkan, termasuk Fajar Paper, Gunung Garuda, dan perusahaan kecil seperti pemilik katering.

Namun ia menyesalkan, hingga saat ini, dari laporan tersebut belum ada tindakan dari DLH. Menurutnya, siapapun perusahaan yang melanggar atau merusak lingkungan, baik kecil atau besar, harus tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap, masalah lingkungan ini perlu keseriusan, dan tidak ingin menimbulkan permusuhan. Akan tetapi, ketika mau berusaha, paling tidak ada aspek kepedulian terhadap lingkungan yang harus diutamakan,” ucap Jhon.

Sementara itu, Ketua Gerakan untuk Lingkungan, Adrie Charviandi menyarankan, supaya DLH menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tufoksi) dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga telah merusak lingkungan.

“Saya sudah mengecek ke laboratorium hingga dua kali, yakni 2019 dan 2020. Hasilnya, kandungan air dari aliran yang dibuang ke Sungai CBL ini, melebihi baku mutu, bahkan lebihnya jauh, dan ini sudah kami cek di laboratorium ternama,” bebernya.

Sedangkan untuk Fajar Paper itu kan, ada tujuh saluran yang langsung dibuang ke Sungai CBL, dan sudah pernah diberikan sanksi. Namun seiriang berjalannya waktu, kenapa mendapatkan perizinan lagi.

“Jadi, kami harap, dalam hal ini harus secara bersama-sama dan transparan ketika memberikan sanksi., supaya masyarakat juga melihat dan merasakan kebersihan lingkungan,” pintanya.

Sementara dari DLH tidak ada satupun yang bisa member keterangan terkait informasi dari para penggiat lingkungan tersebut. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin