Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Selidiki Pelanggaran Prokes Tiffaney Club and Lounge

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), terkait aturan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) ditegakkan Tim Pemburu Covid Polsek Pondokgede, bersama unsur tiga pilar di wilayahnya, Minggu (13/12/2020).

Dari hasil kegiatan itu, sebuah kafe di Jalan Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, bernama Tiffaney Club and Lounge pun kedapatan melakukan pelanggaran batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Bekasi, yakni pukul 23.00. Alhasil, kafe ditutup paksa dan tamu dibubarkan keluar tempat tersebut.

Kapolsek Pondokgede, Kompol Jimmy Martin Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku, penegakan terhadap prokes di lokasi dilakukan bersama Danramil Pondokgede dan petugas gabungan dari tiga pilar. Dari hasil pengecekan di lokasi ditemui adanya pelanggaran, terkait batas waktu operasional dan kerumunan.

“Informasi yang diterima, di lokasi itu sedang berlangsung acara HUT 1 tahun Tiffaney Club and Lounge. Dan soal pelanggaran, kami temukan di tempat itu masih beroperasi di jam 00.30, padahal batas waktu itu hanya sampai jam 23.00 sesuai ketentuan. Selain itu, saat dilakukan pengecekan ditemukan pengunjung yang penuh sekitar 200 orang,” ujar Jimmy, Senin (14/12/2020).

Atas kejadian ini, Jimmy mengaku, pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, yakni pembubaran di lokasi karena sudah melanggar protokol kesehatan, dimana tempat hiburan sudah harus tutup di pukul 23.00.

“Kami paksa hentikan acara yang ada di lokasi dan meminta semua pengunjung, agar membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing karena sudah melewati jam operasional,” ungkapnya.

Lebih jauh, Jimmy menambahkan, terkait hal ini pihaknya pun sudah melaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Bekasi, agar bisa segera menindaklanjuti pelanggaran yang ada dengan pemberian sanksi bagi pengelola usaha Tiffaney Club dan Lounge atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Ya, kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan yang selanjutnya buat cafe Tiffaney Club dan Lounge,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, dalam kasus pelanggaran prokes ini polisi selaku penyidik punya kapasitas lakukan penegakan hukum terkait dengan pasal 93 dan pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

“Ini sudah kami siapkan Adminstrsi penyelidikannya, dan tinggal proses melakukan interogasi. Dan rencana kami, pada hari Kamis sesuai surat panggilan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dirga mendesak, aparat terkait dari pemkot Bekasi pun turut melakukan tugasnya, terkait aturan yang dibuatnya berupa penyegelan tempat tersebut atas pelanggaran prokes yang terjadi di lokasi, karena sampai saat ini sepertinya belum ada.

“Ya tentu kami dorong untuk dapat bertindak, karena Kapolsek sudah melaporkan juga ke kecamatan dan juga tim Satgas Covid,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin