Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Ultimatum PT HGU

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan properti yang dilakukan oleh PT Hadez Graha Utama (HGU) di Jalan Cikunir Raya, RT 001/003 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, terus beroperasi meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bekasi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara mengatakan, seharusnya pengembang berhenti beroperasi hingga ada izin serta permasalahan sengketa tanah selesai.

“Ini belum ada izin tetap beroperasi meski tahun lalu sudah disegel. Wali Kota harus tegas menyikapi hal ini biar tidak ada kerugian masyarakat atau pemerintah,” kata Andhika kepada Radar Bekasi, Kamis (17/12).

Lanjut Andhika, hasil tinjauannya di lokasi tidak ada penghentian aktivitas pembangunan yang dilakukan PT HGU. Dirinya melihat sejumlah alat berat dilokasi pembangunan bekerja seperti biasa.

“Karena sudah banyak masyarakat yang beli rumah kepada PT HGU. Yang saya sayangkan izin mereka itu belum ada. Saya harap Wali Kota Bekasi menindak tegas perusahaan tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengaku, sudah melakukan penyegelan tahun 2019 lalu. Pembangunan seharusnya tidak bisa dilakukan, hingga pihak bersangkutan mengantongi izin.

Abi beralasan pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan dua kali dan mendorong Dinas Tata Ruang (Distaru) bertindak perihal penegakan aturan IMB.

“Kalau kita tahun lalu sudah menyegel ya, dan tidak mungkin kita segel lagi.Masa ada segel kedua gak mungkin gitu kan. Tentunya Distaru terkait dengan masalah IMB,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan membantu pada proses penertiban jika sudah ada tindak lanjut dari Distaru.”Pelaksanaan akan kita bantu. Dan saya anggap mereka melanggar. Kita sudah memberikan sanksi berupa penyegelan. Sekarang kalau ingin di tuntut siapa sih yang salah. Satpol-PP, atau siapa?. Kalau saran saya Distaru turun ya, karena yang mengeluarkan rekomendasi IMB kan Distaru. Kalau keputusan Distaru itu di bongkar atau segala macam kita sebagai penegak Perda akan kita tegakan perdanya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Distaru Kota Bekasi, Azhari memastikan bahwa PT HGU belum memiliki izin apapun. Karena proses perizinan itu dimulai dengan sidang di Tim Kebijakan Distaru.

“Ya izin apapun belum ada, proses sidang oleh Tim Distaru pun belum dilakukan. Mereka masih belum bisa membuktikan alasan-alasan yang pasti dan Inkrah, itu masalahnya,” kata Azhari.

Dari Distaru, menurut Azhari, belum mengeluarkan izin apapun untuk PT HGU, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan satu dan dua.

“Sebetulnya memang proses surat peringatan ini kita lakukan, dan penyegelan juga sudah dilakukan oleh Satpol-PP di 2019. Artinya itu yang akan nanti kita komunikasikan kepada Satpol-PP bahwa apa yang sudah dilakukan dilanggar oleh PT HGU dilapangan,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak Satpol-PP terkait permasalahan tersebut. “Untuk peringatan surat ketiga kita menunggu satu Minggu setelah surat peringatan kedua. Kita tidak akan toleransi bagi pembangunan yang tidak berizin di Kota Bekasi,” pungkasnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin