Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Klaster Baru, Kota Bekasi Larang Perayaan Tahun Baru

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Instruksi bersama, antara Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jumat (18/12/2020).

Intruksi ini tertuang dalam surat empat pimpinan tersebut, yakni SK Wali Kota No :452.1/1520/SETDA.Kessos, Ketua DPRD No: 170/4910/DPRD, kepolisian No: Kep/137/XII/2020, serta Kodim No : B-605/XII/2020.

Adapun isi dari intruksi Forkopimda Kota Bekasi itu, memutuskan beberapa aturan soal pengendalian kegiatan masyarakat dalam mencegah Covid-19 di masa libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Selama waktu yang ditentukan itu pula, Pemkot Bekasi pun memutuskan kepada para pengusaha, pimpinan, dan manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, kafe atau restaurant, tempat hiburan, maupun seluruh masyarakat Kota Bekasi, dilarang menggelar kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 karena bisa berpotensi menimbulkan kerumunan hingga terjadi penyebaran COVID-19.

Kemudian, khusus tanggal 24 Desember 2020-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021, kepada individu atau keluarga kurangi aktivitas di luar rumah, terkecuali melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, dan/atau mendesak.

Adapun bagi pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00. Selain itu, seperti diberitakan sebelumnya juga intruksi bersama ini turut mengatur soal tata cara ibadah di Gereja kepada umat Kristiani, yakni dilaksanakan tidak lebih dari kapasitas 30 persen, disiarkan secara daring, dan diharapkan digelar sederhana, tidak berlebihan. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin