Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wali Kota: Warga Harus Siap Divaksin

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tak memiliki rencana untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19. Sanksi berupa denda bisa saja diberikan kepada warga yang menolak vaksin ini, kewenangan atas sanksi diberikan kepada pemerintah daerah.

Salah satu provinsi yang telah mengatur sanksi bagi warga penolak vaksin ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda nomor 2 tahun 2020. Denda Rp5 juta diberikan bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Ketentuan ini mendapat respon dari berbagai kalangan hingga muncul gugatan Judicial Review oleh warga DKI Jakarta di Mahkamah Agung (MA).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menilai masyarakat seharusnya siap menerima vaksin sebagai salah satu upaya menyudahi pandemi. Lebih penting saat ini langkah pemerintah adalah mensosialisasikan pentingnya vaksinasi bagi daya tahan tubuh terhadap virus.

“Sanksi belum ada ketentuannya, tapi (masyarakat) dihimbau dan diminta untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap penanggulangan pandemi,” katanya kepada Radar Bekasi, Minggu (27/12).

Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah membicarakan penambahan ruang isolasi di area Stadion Partiot Candrabhaga menyusul peningkatan kapasitas rumah sakit. Lebih lanjut Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin membebani ruang isolasi yang akan dioperasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi.

Ruang isolasi tak hanya diperuntukkan bagi Kota Bekasi, namun bersama dengan beberapa wilayah lain di sekitar.”Fasilitas isolasi tambahan mungkin sekitar 20 sampai 30an,” katanya beberapa waktu lalu.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai ketentuan sanksi harus memiliki dasar hukum yang kuat. Di sisi lain, jika mendasar pada gangguan wabah, selama ini pemerintah dinilai tak kunjung serius dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran wabah semakin meluas.

Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Bupati (Perbup) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mewajibkan masyarakat. Termasuk Peraturan Daerau (Perda) harus memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sanksi serupa.

“Harus jelas dasar hukumnya dulu, jadi dasar hukumnya kuat. Itu bertentangan dengan Human Right, Hak Asasi Manusia (HAM), maka itu akan bertentangan,” terangnya.

Pertentangan antara satu aturan dengan aturan lain berpotensi melahirkan gugatan masyarakat terhadap salah satu aturan. Sekalipun untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal, minimal 80 persen dari total populasi harus menerima vaksin.

Sedangkan prioritas penerima vaksin yang saat ini akan digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia berkisar di usia 18 sampai 59 tahun. Diperkirakan hanya 60 sampai 65 persen dari tota populasi masyarakat, maka belum mencapai kekebalan komunal.”Warga Indonesia yang (berusia) 18 sampai 59 tahun itu paling ada 60 sampai 65 persen, tidak sampai (80 persen),” tambahnya.

Pemerintah perlu memperjelas jenis vaksin hingga master plan vaksinasi yang memungkinkan semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin. Jika sudah dapat dipastikan, maka memungkinkan pemerintah dapat mewajibkan vaksinasi.

Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan apa yang telah disusun terlebih dahulu tanpa mewajibkan atau memberikan sanksi. Sosialisasi untuk mengajak masyarakat berperan dalam menekan penyebaran Covid-19 juga perlu dilakukan, termasuk vaksinasi.”Bisa asalkan sudah ada master plannya (mencakup semua masyarakat dapan menerima vaksin), sudah ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan undang-undang (lain),” tutupnya.

Sementara itu, di waktu yang berbeda, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam konferensi pers virtual menyebut vaksin akan segera tiba di Jawa Barat pertengahan Januari sebanyak 15,4 juta dosis. “Insyaallah pertengahan Januari menurut informasi terakhir vaksin akan datang, Jawa Barat kebagian 15,4 juta vaksin,” katanya di Mapolda Jabar usai Rapat Koordinasi.

Secara keseluruhan, kebutuhan vaksin yang diserahkan kepada pemerintah pusat sebanyak 30,4 juta vaksin. Pihaknya akan segera menganggarkan belanja vaksin setelah mendapatkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak – Juknis) penganggaran sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menyampaikan pesan Presiden Jokowi untuk pemerintah kabupaten dan kota, serta provinsi menganggarkan belanja vaksin. Anggaran ini kemungkinan besar akan digunakan untuk memenuhi 50 persen kebutuhan vaksin yang diperlukan di Jawa Barat.”Kita masih menunggu secata tertulis Juklak Juknis nya, karena memang dengan Juklak Juknis itu bukti fisik untuk dapat dipertanggung jawabkan,” tukasnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin