RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, kembali menutup sementara kegiatan usaha jenis pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Bupati sekaligus Ketua Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, bersama TNI dan Polri, dengan menyegel Kartika Diskotik di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Selasa malam (12/1).
“Dari laporan tim gugus tugas Covid-19, operasional Kartika Diskotik ini telah melanggar prokes, makanya saya bersama unsur Forkopimda TNI-Polri mengambil tindakan tegas, berupa penyegelan,” terang Eka.
Ia berharap, dimasa adanya kebijakan PPKM terhitung sejak 11-25 Januari 2021 ini, seluruh pelaku usaha dan element masyarakat agar mematuhinya. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.
“Jadi, karena kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan (Kartika Diskotik,Red, sehingga kami lakukan penutupan sementara. Dan ini berlaku tidak hanya saja untuk Kartika Diskotik, tapi untuk yang lain-nya juga kami akan bertindak tegas,” ujar Eka.
Dijelaskan Eka, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Tetapi, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, kami tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan warga,” ucapnya.
Di tempat sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, pihaknya bersama dengan TNI akan bekerja sama untuk memantau setiap wilayah. Yakni, melalui jajaran Polsek (Polri) dan Koramil (TNI), melakukan kegiatan pengawasan.
“Kami sudah sampaikan bersama Bapak Dandim, untuk melibatkan Polsek dan Koramil yang ada di wilayah melakukan pengawasan dan menindak tegas, tidak pandang bulu bagi pelanggar prokes,” tandas Hendra. (and)