Berita Bekasi Nomor Satu

Penerima BPUM Diminta Lapor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi belum menerima laporan berapa jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2020.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, Abdillah Hamta membeberkan bahwa dari tahun 2020 lalu sampai saat ini para pelaku UMKM yang terdata oleh pihaknya sekitar 150.000 UMKM dari RT, RW, Lurah dan Camat.

Pengajuan bantuan UMKM pun dilakukan, melalui beberapa tempat. Ada yang dari Bank BRI, BNI, Pegadaian, Koperasi, dan lainnya. Namun terkait pencairan bantuan diberikan dari dua tempat yakni dari Bank BRI dan BNI.

“Data base nya ada di mereka (BRI dan BNI). RT, RW, Lurah, Camat belum ada yang lapor ke kita berapa UMKM yang telah menerima sejak 2020 lalu sampai sekarang,” kata Abdillah kepada Radar Bekasi, Kamis (21/1).

Menurutnya, pencairan bantuan UMKM sudah masuk tahap ke 21. Karena pencairan di lakukan by name by address. Penerima bantuan tidak melalui Dinas, melainkan langsung ke yang bersangkutan.

“Kita juga menyayangkan tidak ada warga yang melaporkan saat bantuan UMKM itu cair. Jadi kita tidak ada data pelaku UMKM yang menerima bantuan sampai saat ini,” ujar dia.

Tahun 2021 ini, ia mengaku, belum ada informasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM terkait rencana penyaluran kembali bantuan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi resmi sebelum diinformasikan kembali ke pelaku UMKM.

Lanjut Abdillah, koordinasi dengan RT/RW serta Lurah dan Camat untuk mendata penerima BPUM disetiap wilayah juga dilakukan. Namun hingga saat ini belum mereka terima.

Sejauh ini, Dinas Koperasi dan UKM juga mengaku tak bisa melihat detail jenis usaha UMKM yang mengajukan bantuan tersebut.

“Ya mestinya RT, RW, Lurah dan Camat mendata mana warga yang sudah dapat bantuan UMKM mana yang belum. Tapi ini sama sekali tidak ada datanya di kita, yang dapat atau yang belum,” terangnya.

Pihaknya juga mengklaim, sejauh ini belum ada laporan adanya pemotongan bantuan atau pungutan liar (Pungli) oleh sejumlah oknum, karena bantuan disalurkan langsung melalui nomor rekening pelaku usaha.

“Intinya laporan resmi ke kita tidak ada ya, potongan atau pungli. Apabila ada yang di mintai pungli silahkan adukan ke pihak berwajib. Bagi UMKM binaan kita yang belum mendapat kita berharap semuanya mendapatkan. Kecuali yang tidak memenuhi syarat pasti tidak akan dapat,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin